ALQURAN MEMBAWA KEBERKAHAN

Dan ini (Al Qur'an) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya dan agar kamu memberikan peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Mekah) dan orang-orang yang di luar lingkungannya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat tentu beriman kepadanya (Al Qur'an), dan mereka selalu memelihara shalatnya. (Surat Al An'aam: ayat 9)

Mukhjizat AlQuran

"Katakanlah, Seandainya manusia dan jin berkumpul untuk menyusun semacam Al-Quran ini, mereka tidak akan berhasil menyusun semacamnya walaupun mereka bekerja sama" (QS Al-Isra,[17]: 88).

IQRA'

"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari 'alaq. Bacalah, dan Tuhanmulah yang paling Pemurah, Yang mengajar manusia dengan pena. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang belum diketahuinya" (QS Al-'Alaq [96]: 1-5).

ALQURAN TERPELIHARA

"Sesungguhnya Kami (Allah bersama Jibril yang diperintahNya) menurunkan Al-Quran, dan Kami(yakni Allah dengan keterlibatan manusia) yang memeliharanya" (QS Al-Hijr [15]: 9).

DI BAWAH NAUNGAN ALQURAN

Ya Allah, jadikanlah kami ahlul Quran dan jangan Engkau haramkan kepada kami untuk memahami Al-Quran, dan berikanlah kepada kami taufik dan hidayahMu agar kami senantiasa mampu untuk mengamalkan Al-Quran...

Photobucket

Senin, 26 Mei 2008

AGAMA DAN ILMU PENGETAHUAN

Peran agama dalam sejarah kebudayaan manusia selalu berubah, dari masa ke masa. Peran ini adakalanya demikian kuat, sehingga ia menjadi pedoman suci dan tumpuan harapan dari segenap umat manusia, dan adakalanya sangat lemah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, sehingga hampir dilupakan. Kuat atau lemahnya peranan suatu agama dalam kebudayaan umat manusia, sangat bergantung pada esensi ajaran agama itu dan kemampuan dari para juru penerangnya. Bila esensi dari ajaran agama itu sangat menghargai akal pikiran manusia, mengarah pada pencapaian ilmu dan peradaban yang luhur, maka ia akan memiliki peranan yang menentukan di tengah-tengah kehidupan umat manusia. Sebaliknya bila esensi dari ajaran agama itu tidak memberikan penghargaan yang layak pada akal pikiran manusia dan mengarah kepada taqlid atau kebekuan berfikir, tidak menghargai ilmu pengetahuan maka peranannya akan melemah di kalangan umat manusia.

Abad modern sekarang ini yang disebut abad ilmu pengetahuan, ditandai dengan pemikiran rasional dan filosofis serta kemajuan-kemajuan yang luar biasa di bidang sains dan teknologi, akan meninggalkan ajaran agama yang tidak menghargai akal fikiran, tidak mengarahkan umatnya untuk mencapai ilmu pengetahuan.

Sebaliknya agama yang mengajarkan umatnya agar menggunakan akal fikirannya semaksimal mungkin, memerintahkan untuk meraih ilmu pengetahuan dan mengarah pada keluhuran akhlak akan diterima dengan baik oleh masyarakat modern. Agama seperti itulah yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan modern sekarang ini, karena pada hakekatnya manusia membutuhkan kebahagiaan jasmani dan rohani, kebahagiaan lahir dan bathin. Kebahagiaan yang lengkap itu tidak mungkin akan diperoleh manusia modern tanpa mengikuti bimbingan agama.

Agama Islam adalah agama yang sangat memperhatikan ilmu pengetahuan. Ia mendorong umatnya agar terus menuntut ilmu, meraih sains dan teknologi, menggunakan akal fikiran, menggali dan menganalisa setiap aspek ilmu pengetahuan dalam segala lapangan kehidupan. Islam adalah agama kehidupan yang selalu sesuai dengan perkembangan zaman dan dapat diterapkan dalam segala tempat.

Ilmu menurut pandangan Islam adalah tiang, pondasi bagi kebangkitan suatu bangsa, tonggak kebudayaan dan sarana untuk mencapai kemajuan baik bagi individu ataupun kelompok masyarakat. Syariat Islam ditegakkan atas dasar ilmu dan mengajak umatnya agar mempergunakan ilmu pengetahuan, baik berupa sains ataupun teknologi dalam segala urusan, baik urusan dunia ataupun akhirat.

Mu’jizat Rasulullah SAW yang paling agung adalah al-Qur’an yang mulia, yang mengarahkan umat manusia menuntut ilmu, menggunakan akal dan fikiran, menghargai tulis menulis, membaca, penelitian dan mengarahkan umat manusia pada keluhuran akhlak dan budi pekerti.

Menggunakan akal fikiran, belajar, membaca, meneliti dan tulis menulis merupakan jalan dan sarana untuk mencapai ilmu pengetahuan. Firman Allah SWT : “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah! Dan Tuhanmu Yang Maha Pemurah yang mengajarkan manusia (memberi ilmu pada manusia) dengan perantaraan pena. Dia mengajarkan pada manusia apa yang tidak diketahuinya”. (Q.S. al-Alaq, 1 – 5).

Demikian pentingnya tulis menulis dalam kehidupan umat manusia, sehingga Allah SWT bersumpah dengan pena. Ini menunjukkan pengaruh tulis menulis dalam mengangkat derajat dan martabat manusia, dan membebaskan mereka dari kebodohan dan keterbelakangan. Dengan kemampuan baca tulis, umat manusia akan meraih ilmu pengetahuan yang tinggi dan mengantarkan mereka pada kebudayaan dan peradaban yang luhur. Firman Allah : “...demi pena dan apa yang mereka tulis”. (Q.S. al-Qalam, 1).

Manusia menjadi makhluk yang paling mulia bila dibandingkan dengan makhluk lain karena ia memiliki ilmu. Karena itu manusia yang paling mulia adalah mereka yang paling banyak memiliki ilmu dan yang paling banyak mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

ILMUWAN MUSLIM

Menghadapi era globalisasi dan abad ilmu pengetahuan modern, perkembangan dunia akan diramaikan dengan berbagai perubahan dalam aspek-aspek kehidupan. Peradaban dunia dewasa ini akan semakin bebas dan terbuka, sehingga persinggungan peradaban antara budaya dan bangsa akan meluas tanpa mengenal batas wilayah ataupun negara. Berbagai peradaban yang dibentuk oleh bangsa-bangsa di dunia akan menimbulkan pergumulan, saling mempengaruhi satu dengan lainnya, yang terkadang bisa menimbulkan bentrokan yang merugikan dan persaingan yang tidak sehat. Akibat pergumulan peradaban dunia itu, langsung atapun tidak langsung akan menimbulkan berbagai perubahan norma dan nilai dalam suatu masyarakat. Perubahan norma dan nilai itu sering berbeda atau bahkan bertentangan dengan ajaran agama.

Mengamati kenyataan itu, maka peran ilmuwan muslim sangat dominan dalam mengantisipasi berbagai perkembangan dan benturan budaya antar etnis dan bangsa di dunia. Kaum ilmuwan muslim seharusnya menjadi pelopor dalam membentuk masyarakat yang religius di masa depan. Mereka seharusnya mengarahkan perkembangan sains dan teknologi serta pendayagunaan fungsinya untuk membentuk suatu peradaban yang luhur, sesuai dengan pesan-pesan Islam. dengan ilmu yang dimiliki, kemampuan menganalisis masa depan dan kemampuan lain yang terus melaju, ilmuwan muslim akan menjadi peletak dasar bagi pembentukan budaya umat manusia pada masa yang akan datang.

Al-Qur’an, banyak mengisyaratkan mengenai pentingnya peranan kaum ilmuwan, ulama dan pemuka masyarakat dalam berbagai ayatnya, antara lain : “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal (ilmuwan), yaitu orang-orang yang mengingat Allah ketika berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata) : “Wahai Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari azab neraka”. (Q.S. Ali Imran 3 : 190 – 191).

Bila kita memperhatikan ayat di atas, dapat dipahami secara mudah bahwa sesungguhnya kaum ilmuwan muslim tidaklah semata-mata melakukan pengembangan secara maksimal terhadap nalarnya saja, tetapi juga harus malakukan penajaman kalbu dan menumbuh suburkan kehidupan rohaniah. Dengan keseimbangan yang serasi dan selaras antara pengembangan nalar dan penajaman kalbu, niscaya dapat dilahirkan manusia –manusia muslim termasuk kaum cendekiawannya yang selalu menyadari akan status dirinya. Manusia, selain sebagai khalifah Allah yang diberi amanat untuk mengelola alam raya bagi kesejahteraan sesama makhluk, juga berfungsi sebagai hamba Allah yang selalu beribadah kepada-Nya. “Tidaklah aku ciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Ku”. (Q.S. al-Dzariyat, 51 : 56).

Kesadaran tentang status diri masing-masing manusia muslim dan kaum ilmuwannya, sebagaimana disebutkan di atas, akan mengarahkan umat manusia untuk mengembangkan ilmu yang dimilikinya, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari serta mengajarkannya kepada orang lain. Ilmuwan muslim yang memiliki kriteria ini pasti akan menjadi panutan yang berwibawa bagi anggota masyarakatnya.

Minggu, 25 Mei 2008

SAINS MENURUT TINJAUAN ISLAM

I. Mukaddimah

Kebangkitan Islam di tengah-tengah kehidupan dunia, merupakan suatu peristiwa yang menakjubkan dalam sejarah kehidupan umat manusia. Hanya dalam satu abad saja, dari gurun yang tandus dan manusia jahiliyah yang terbelakang, Islam tersebar luas menggenangi separuh dunia.

Kebangkitan itu telah menghancurkan kerajaan-kerajaan besar yang berkuasa dan berdaulat, termasuk di dalamnya dua super power di barat dan di Timur yaitu ; Binzantium dan Parsi ; yang saling berlomba memamerkan kekuatan masing-masing. Kebangkitan tersebut membuat agama-agama besar dunia yang telah dianut berabad-abad ditinggalkan oleh para pemeluknya. Ia mengadakan revolusi pemikiran dalam jiwa berbagai bangsa dan sekaligus membina suatu “dunia baru” yang disebut “dunia Islam”.

Semakin dalam mengadakan penelitian dan penyelidikan terhadap Islam, akan dirasakan semakin menakjubkan dan mengejutkan setiap pengamat sejarah. Agama-agama lain tumbuh sangat lambat, menghadapi berbagai rintangan dan tantangan, akhirnya agama-agama besar dunia itu memperoleh kemenangan dengan bantuan raja-raja berkuasa yang memeluk agama tersebut. Agama Nasrani punya Konstantin, Agama Budha punya Ashoka dan agama Zoroaster (majusi) punya raja Cyrus di Persia. Mereka adalah raja-raja perkasa, mereka adalah tokoh-tokoh pembela dan penggalang bagi agama yang dipeluknya dengan segala kekuasaan dan kekuatan.

Tidak demikian dengan Islam, ia lahir di gurun tandus, penduduknya amat sederhana, dalam jumlah kecil dan penggembara. Sebelum Islam bangkit di tengah-tengah umat, mereka tidak dikenal oleh sejarah. Akan tetapi, kemudian dengan cepat sekali Islam berkembang kesegala pelosok dunia tanpa bantuan kekuasaan dan kekuatan penguasa. Dalam kesulitan maha dahsyat, Islam memperoleh kemanangan dan kemajuan-kemajuan yang menakjubkan. Sebelum mencapai dua abad dari detik kelahirannya, bendera Islam telah berkibar dari pegunungan-pegunungan di Eropa sampai Himalaya. Antara gurun pasir di tengah Asia sampai ke gurun pasir di benua Afrika.

Kebangkitan ilmu pengetahuan dalam Islam, dimulai sejak bangkitnya agama itu sendiri dengan didorong oleh esensi ajarannya, yang menjunjung tinggi akal fikiran, perintah mengadakan penelitian dan penyelidikan. Ajaran Islam menghendaki kemajuan-kemajuan dalam berbagai bidang dan mengadakan penelitian yang serius terhadap ilmu penggetahuan.

II. Islam Dalam Pemahaman Mayoritas Pemeluknya

Islam yang dibawa Rasul Muhammad yang diwahyukan Allah kepadanya dengan dua bentuk. Bentuk pertama adalah aqidah dan syari’ah, sedangkan bentuk yang kedua adalah sains. Pada bentuk pertama Islam datang dari Allah berbentuk keyakinan yang kuat dan diterima oleh pemeluknya dengan keyakinan pula, sulit disejajarkan dengan pemahaman falsafi dan mengalami jalan buntu bila diukur dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Islam dalam bentuk yang kedua berupa sains dan ilmu pengetahuan, oleh karena itu harus diterima melalui sikap rasional dan persepsi ilmiah, meskipun kadang-kadang menimbulkan ketegangan-ketegangan para penganutnya yang masih terisolir dari dunia luar.

Ketegangan antara agama dan sains terkadang cukup memberatkan tingkat iman seseorang, akan tetapi ketegangan tersebut merupakan tantangan agar memikirkan lebih mendalam lagi mengenai arti wahyu Allah yang hidup dan menghidupkam. Dalam menghadapi ketegangan dan pergolakan di abad ilmu pengetahuan, agama diharapkan memainkan peranan penting dalam berbagai tantangan dan perubahan yang timbul di tengah-tengah masyarakat, peranan itu hanya mungkin bila umat beragama dapat meninggalkan berpikir picik, dapat memberantas taklid dan meninggalkan struktur sosial yang kuno. Sekira orang muslim berhasil demikian ia dapat memberi sumbangan yang berharga, dapat membina manusia yang bertanggung jawab secara etis. Dengan demikian ia akan mampu menggunakan sains dan teknologi modern untuk ketinggian kalimat Allah dan manfaat yang besar bagi umat manusia.

Sebelum mengadakan pembahasan lebih jauh, marilah kita mengamati pemahaman mayoritas orang-orang Islam terhadap agamanya. Suatu ketika Rasul sedang berbincang-bincang dengan para sahabatnya, tiba-tiba datang seorang malaikat dalam bentuk manusia, ia mengajukan pertanyaan kepada Nabi sebagai berikut :

  • Wahai Muhammad beritahukanlah kepadaku, apakah Islam itu?
  • Islam adalah hendaklah engkau bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi pula bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa dalam bulan Ramadhan dan berhaji ke Baitullah bagi orang-orang yang mampu.
  • Wahai Rasul beritahulkanlah kepadaku apakah iman itu?
  • Iman, hendaklah engkau percaya kepada Allah, percaya kepada malaikat-malaikat-Nya, percaya kepada kitab-kitab-Nya, percaya kepada Rasul-Rasul-Nya, percaya pada hari akhirat dan percaya kepada kepastian baik atau buruk dari Allah.
  • Wahai Rasulullah beritahukanlah kepadaku tentang apakah ihsan itu?
  • ihsan itu, hendaklah engkau menyembah Allah seolah-olah engkau melihat-Nya, sekiranya engkau dapat melihatnya maka yakinilah bahwa sesungguhnya Allah Melihatmu. (H.R. Muslim).

Jumat, 23 Mei 2008

POLIGAMI DALAM PANDANGAN ISLAM

Pendahuluan


Islam adalah agama universal yang mengatur segenap tatanan kehidupan manusia. Sistem dan konsep yang dibawa Islam sesungguhnya padat nilai dan memberikan manfaat yang luar biasa kepada umat manusia. Konsepnya tidak hanya berguna pada masyarakat muslim, tapi dapat dinikmati siapapun. Sistem Islam ini tidak mengenal batas ruang dan waktu, tetapi selalu laik diterapkan kapan dan di mana saja tanpa menghilangkan faktor-faktor kekhususan suatu masyarakat. Semakin utuh konsep itu diaplikasikan, semakin besar manfaat yang diraih.


Di sisi lain, syariat Islam banyak dipahami orang secara keliru. Penyebab utama adalah faktor "keawaman" terhadap hukum Allah ini. Juga tak bisa dipungkiri keterlibatan Barat dalam memperburuk asumsi itu.


Allah SWT yang menciptakan manusia, tidak mungkin menetapkan yang tidak relevan dengan kehidupan manusia. Allah Maha Mngetahui segala sesuatu, termasuk sikap, sifat dan kecenderungan manusia dengan segala tabiatnya, baik dia jenis laki-laki maupun wanita, baik secara individu maupun sosial. Di antara beberapa hukum yang mendapat perhatian Allah SWT dalam kaitannya dengan manusia adalah hukum poligami (ta’addud zaujat).


Poligami merupakan persoalan kemanusiaan dan masyarakat yang selalu menjadi bahan perbincangan di setiap tempat dan waktu. Bukan karena Islam telah menurunkan syariat tentang itu, tapi jauh sebelumnya persoalan poligami sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia di setiap zaman.


Pada zaman kini pun banyak kita temukan pendapat pro dan kontra di sekitar persoalan ini. Sebagian masyarakat dewasa ini banyak melihat dengan sebelah mata terhadap lelaki yang mempunyai lebih dari satu isteri. Bahkan orang yang berpoligami terkadang menjadi buah bibir dan cemoohan di masyarakat.


Banyak tuduhan negatif yang dilemparkan kepada mereka yang berpoligami. Hal ini disebabkan suatu kenyataan bahwa kebanyakan dari mereka sering menimbulkan masalah dalam keluarganya. Di sisi lain ada orang yang berpandangan bahwa poligami adalah sunnah Rasulullah SAW sehingga mendorongnya untuk melakukan ibadat sunnah sebanyak-banyaknya, termasuk berpoligami. Bahkan ada sebagian orang berpendapat bahwa poligami adalah suatu kewajiban sesuai dengan ayat yang tersebut dalam Al-Qur’an, dengan alasan bahwa kalimat (amr) perintah dalam Al-Qur’an tersebut mengandung hukum wajib.


Lalu bagaimana sebenarnya Islam menyikapi persoalan ini?. Tulisan ini mencoba mengetengahkan persoalan di atas menurut pandangan Islam. Harapan penulis semoga tulisan yang sederhana ini menambah wawasan pengetahuan kita tentang ajaran Islam universal, meskipun penulis sadar bahwa hal ini belum sepenuhnya mendudukkan persoalan pada proporsinya yang sesuai dengan Islam.


Poligami Dalam Tinjauan Historis


Persoalan poligami bukan hanya eksis padamasa Islam, ia telah ada sejak sebelum datangnya Islam dan telah dipraktekkan oleh bangsa-bangsa terdahulu., seperti bangsa Yunani, Cina, India, Babilonia, Mesir dan bangsa lain yang mempunyai peradaban tinggi dalam sejarah dunia. Bahkan bangsa Cina pernah mempunyai undang-undang yang membolehkan laki-laki berpoligami dengan 130 wanita. Sejarah Cina juga pernah mencatat bahwa salah seorang bangsawannya pernah memiliki isteri sebanyak 30.000 isteri.


Bangsa Yahudi pun tidak berbeda dengan bangsa lainnya. Ia membolehkan pengikutnya berpoligami. Bahkan para nabi Bani Israil, tanpa terkecuali, mempunyai banyak isteri. Dalam sejarah tercatat bahwa Nabi Sulaiman memiliki 700 isteri dari orang merdeka dan 300 wanita dari kalangan hamba sahaya.


Dalam Bibel, meskipun tidak ada ayat-ayat yang menyentuh poligami, tapi tidak ada satu ayat pun yang melarang poligami. Di sana cuma ada nasehat bahwa Tuhan telah menjadikan bagi laki-laki seorang isteri. Secara tersirat, ayat ini mengandung pengertaian bahwa boleh berpoligami dalam situasi tertentu, sebab tidak ada yang menyebutkan bahwa bila seseorang kawin dengan isteri kedua disebut sebagai penzina. Meskipun dalam Bibel tidak disebutkan secara sarih, tapi surat Paulus menyebutkan bolehnya berpoligami. Surat Paulus itu berbunyi: “Seorang uskup hanya boleh memiliki satu isteri”. Bunyi surat ini mengandung arti boleh berpoligami bagi selain uskup.


Waster Mark, pakar sejarah perkawinan pernah menulis: “Poligami telah diakui gereja hingga abad ke 17". Ia juga menyebutkan bahwa raja Irlandia, Masdt memiliki dua isteri. Marthin Luther pun sering berbicara tentang poligami dan tak seorang pun mengingkarinya.


Pada tahun 1949 penduduk Bonn pernah mengajukan tuntutan kepada pemerintahnya agar memasukkan hukum dibolehkannya poligami dalam undang-undang Jerman. Memang para pakar telah banyak memuji hukum poligami, di antaranya Grotius, seorang ahli hukum terkenal. Ia membenarkan telah terjadi poligami pada para pendeta dan nabi bangsa Ibrani yang tersebut dalam Perjanjian Lama.


Dalam sejarah pun pernah disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan seorang yang telah masuk Islam untuk mencerai isteri-isterinya yang berjumlah lebih dari empat dan untuk cukup dengan empat isteri saja. Ini menunjukkan bahwa pada zaman Jahiliyyah telah terjadi poligami.


Poligami dan Islam


Dalam Islam masalah poligami sudah tidak asing lagi. Dan justrtu ramainya perbincangan tentang poligami lebih dikarenakan ia ada dalam hukum Islam yang dewasa ini Islam menjadi sasaran serangan kaum yang benci terhadap Islam, terlebih setelah timbulnya analisis dari seorang pakar futurulog Samuel Huntington yang menyatakan bahwa setelah runtuhnya masa perang dingin dengan Uni Soviet (komunis), akan terjadi pertentangan antara peradaban Barat dengan Islam.


Dalam menyikapi persoalan poligami, ada dua ayat dalam surat An-Nisa yang saling berhubungan untuk mengambil suatu natijah hukum, atau paling tidak mengenal lebih proporsional kedudukan poligami dalam Islam. Ayat pertama terdapat dalam surat An-Nisa ayat 3 yang berbunyi:


"…Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinlah wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. " (An-Nisa: 3)


Ayat berikutnya firman Allah SWT:


"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu jangan kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung, dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (An-Nisa: 129)


Dari dua ayat di atas dapat diambil kesimpulan sebagaimana yang dipahami pula oleh Jumhur muslimin sejak zaman Nabi, sahabat, tabi’in dan masa tumbuhnya ijtihad sebagai berikut:

Hukum poligami hingga empat isteri adalah mubah, karena lafadz “fankihu” walaupun berupa amr (perintah) tapi mengandung makna mubah, bukan wajib. Sebagaimana hal itu pun menjadi pendapat jumhur mujtahidin dalam setiap masa. Oleh karena itu pendapat yang mengatakan bolehnya berpoligami lebih dari empat adalah pendapat yang tidak berdasar. Mubahnya hukum pilogami harus dengan syarat dapat berbuat adil terhadap para isteri. Jika tidak yakin bahwa dirinya tidak dapat berbuat adil, maka tidak boleh kawin poligami. Namun demikian bila orang tersebut melangsungkan perkawinannya, maka akad nikahnya tetap sah menurut ijma’ (konsensus) ulama meskipun ia tetap dihukumi berdosa. Para ulama sepakat, sebagaimana dikuatkan oleh tafsir dan perbuatan Rasulullah SAW, bahwa yang dimaksud dengan adil di sini (ayat pertama) adalah adil dalam pengertian segi materi, seperti rumah, pakaian, makanan, minuman dan segala sesuatu yang berhubungan dengan mu’amalah kepada isteri.


Ayat pertama menunjukkan persyaratan kemampuan memberi nafkah kepada isteri kedua dan anak-anaknya. Hal ini berdasarkan lafadz “an laa ta’uulu” yang berarti jangan memperbanyak keluargamu. Ini merupakan tafsir ma’tsur dari Imam Syafi’i. Persyaratan ini merupakan syarat keagamaan bukan syaratqodlo’ (sah atau tidaknya perbuatan).


Ayat kedua memberi gambaran bahwa berbuat adil dalam mencintai isteri-isteri adalah suatu hal di luar kemampuan. Oleh karena itu sang suami hendaknya jangan terlalu berpaling membiarkan isteri pertama sehingga terkatung-katung, digauli tidak, diceraikan pun tidak. Tapi hendaknya sang suami dapat menggaulinya dengan lemah lembut dan baik semampunya, sehingga dapat meraih cintanya lagi. Oleh sebab itu ketika Rasulullah SAW berusaha berbuat adil terhadap isteri-isterinya beliau berkata: "Ya Allah, inilah bagaianku yang ku miliki, janganlah Kau hukum aku pada apa yang tak ku miliki."


Namun demikian, di sisi lain ada sebagian orang memahami kedua ayat di atas sebagai sesuatu larangan berpoligami. Mereka mendasarkan pendapatnya bahwa ayat pertama mensyaratkan adil terhadap isteri-isteri, sedangkan ayat ke dua menunjukkan kemustahilan melakukannya. Sehingga, menurut mereka, poligami disyaratkan dengan suatu syarat yang mustahil terwujud, jadi poligami adalah dilarang.Tentunya pendapat mereka ini mempunyai kelemahan dan dapat dibantah dari beberapa tinjauan:


Bahwa dalil yang menjadi syarat pada ayat pertama bukan adil yang disebutkan pada ayat kedua. Yang dimaksud dengan adil pada ayat pertama adalah adil yang masih mungkin dapat dilakukan suami, yaitu adil yang bersifat materi seperti pakaian, nafkah dan lain sebagainya. Sedangan adil yang tidak mungkin terwujud –seperti yang tersebut pada ayat ke dua- adalah adil maknawi (abstrak) seperti rasa cinta dan kecendrungan hati. Sebab biasanya bila seorang kawin lagi dengan wanita kedua, ia lebih cenderung berpaling dari isteri pertama. Namun demikian, adil bersifat materi tetap menjadi syarat kelangsungan berpoligami.


Allah hanya memberi taklif (kewajiban)kepada hambanya yang mampu, padahal dalam ayat kedua jelas-jelas Allah menyatakan ketidakmampuan manusia berbuat adil maknawi. Oleh karena itu Allah tidak akan menghukum dan menyalahkan orang yang memang jelas-jelas tidak mampu melakukannya dan oleh karena itu, adil pada ayat kedua tidak di tuntut oleh Allah SWT.

Jika Allah melarang poligami, maka mengapa Allah berfirman pada ayat pertama "Nikahilah wanita-wanita yang baik; dua, tiga, empat"?. Jika Allah bermaksud melarang, mengapa tidak langsung saja berkata: "Janganlah kawin dua dan seterusnya"? Jika poligami dilarang dalam Islam, mengapa Rasulullah SAW menyetujui poligami para sahabat?. Sebagaimana kita ketahui bahwa Rasululla SAW pernah mengizinkan poligami hingga empat wanita tatkala banyaknya orang masuk Islam dan memiliki lebih dari empat isteri, lalu Rasulullah SAW membatasinya hingga empat saja. Di samping itu sejarah membuktikanbahwa para sahabat, tabi’in dan para ulama ada yang berpoligami. Maka tidak mungkin pula kita mengatakan bahwa mereka salah dalam memahami dua ayat di atas. Karena para sahabat, tabi’in dan ulama adalah orang yang mengerti akan ajaran Islam.


Islam dan Reformasi


Poligami Sebagaimana disebutkan di awal Tulsan ini bahwa praktek poligami telah ada sebelum datangnya Islam. Maka ketika Islam datang ia telah melakukan beberapa reformasi dalam bidang poligami, di antaranya adalah pembatasan poligami hingga empat wanita saja. Karena sebagaimana ditemukan pada masyarakat Jahiliyyah bahwa seorang laki-laki boleh mengawini lebih dari empat wanita.


Bentuk refomasi lainnya adalah bahwa Islam menekankan berbuat adil terhadap isteri-isteri. Contoh yang jelas dalam masalah ini adalah ketika Rasulullah SAW sakitnya keras dan mendekati kematian. Beliau ingin sekali bermalam di setiap isteri-isterinya hingga ketika tidak bisa lagi berjalan beliau meminta ijin kepada isteri-isterinya untuk tinggal di tempat Aisyah ra.

Bentuk reformasi lain adalah bahwa Islam telah menanamkan rasa takut kepada Allah SWT. Dengan demikian ketika menghadapi isterinya, seorang muslim tidak berbuat semena-mena dan semaunya. Ia menjadi orang tawadhu’ dan berbuat baik terhadap isteri-isterinya. Dengan pendidikan Islam seperti inilah terwujudnya ketenteraman, hilangnya cemburu buta dan kerukunan di antara anggota keluarga. Rumah tanggal ideal seperti inilah yang pernah dialami para sahabat dan orang-orang yang bertakwa pada masa permulaan Islam.


Urgensi Poligami Secara Sosial.


Dalam sekala sosial, poligami mempunyai beberapa urgensi:


Pertama, dalam situasi normal. Sering terjadi populasi wanita melebihi jumlah pria, sebagaimana yang ditemukan di negara-negara Eropa Utara. Pada masa di mana tidak ditemukan peperangan, biasanya jumlah kaum hawa lebih banyak dari kaum Adam. Salah seorang dokter bersalin di Helsinky, Finlandia pernah berkata bahwa setiap terjadi kelahiran empat bayi, satu dari padanya adalah bayi laki-laki.


Dalam kondisi seperti ini, maka poligami merupakan persoalan yang urgen, baik ditinjau dari kemaslahatan etika maupun sosial. Poligami dalam kondisi ini lebih baik dari pada ditemukannya wanita-wanita yang tak mendapatkan jodoh bergentayangan di jalan-jalan, tidak punya keluarga, tidak pula rumah. Keadaan ini dapat mengundang kejahatan dan perilaku negatif serta penyakit sosial.


Oleh karena itu sejak awal abad ini, para pakar Barat yang sadar akan bahaya pelarangan poligami telah mewanti-wanti bahaya pelarangan tersebut dengan timbulnya kenakalan wanita dan lahirnya anak-anak tanpa ayah. Dalam edisinya tanggal 20 April 1901 harian “Lagos Weekly Record” pernah memuat tulisan yang dinukil dari dari harian "London Trust" tulisan seorang wanita Inggris yang berbunyi: "Telah banyak wanita jalanan di tengah-tengah masyarakat kita, tapi sedikit sekali para ilmuwan membahas sebab-sebabnya. Saya adalah seorang wanita yang hati ini merasa pedih menyaksikan pemandangan ini. Tapi kesedihanku tak bermanfaat apa-apa, maka tidak ada jalan lain kecuali menghilangkan kondisi ini. Maka benarlah apa yang dilakukan seorang ilmuwan bernama Thomas, ia telah melihat penyakit ini dan menyebutkan obatnya, yaitu “membolehkan laki-laki kawin dengan lebih dari satu wanita”. Dengan cara inilah segala musibah akan berlalu, dan genarasi wanita kita akan mempunyai rumah tangga. Bencana yang besar kini adalah karena memaksa pria Eropa untuk cukup kawin dengan satu orang wanita"


Kedua, dalam kodisi di mana jumlah laki-laki lebih sedikit dari jumlah wanita akibat pertempuran atau bencana alam. Dalam kondisi ini maka poligami menjadi urgen bagi tatanan sosial seperti yang terjadi pada masa perang dunia.


Urgensi Poligami Secara Individual


Di samping urgensi poligami secara sosial, ada beberapa hal sehingga secara individual pun poligami menjadi sesuatu yang sangat urgen. Antara lain adalah:


Pertama, bila seorang isteri mandul sementara sang suami ingin sekali memiliki keturunan. Keinginan memiliki keturunan adalah sesuatu hal yang wajar dan fitrah. Dalam situasi seperti ini hanya ada dua kemungkinan: mencerai isteri mandul atau kawin lagi. Tentunya mempertahankan perkawinan bagi seorang laki-laki dan wanita adalah lebih baik dari pada bercerai. Biasanya seorang wanita yang mandul lebih memilih dimadu dari pada hidup sendirian. Sebab bila memilih cerai, ia khawatir tidak ada lelaki lain yang ingin mengawininya.


Kedua, bila isteri mempunyai suatu penyakit yang menyebabkan suami tidak bisa menggaulinya. Bila dicerai biasanya suami akan merasa malu terhadap masyarakatnya, demikian juga isteri akan merasa tidak berarti lagi dalam hidupnya. Sementara itu kebutuhan biologis suami harus tetap dipenuhi. Oleh karena itu dalam keadaan demikian, maka poligami adalah jalan keluar dari persoalan di atas.


Ketiga, keadan laki-laki mempunyai kecendrungan hiper sex yang bila hanya satu isteri, kebutuhannya tidak terpenuhi, baik karena sang isteri memasuki masa monopause maupun disebabkan datang bulan (haid). Dalam keadaan ini tentunya poligami adalah tindakan yang paling baik dibandingkan harus “jajan” di tempat-tempat mesum.


Dari keterangan di atas tentang beberapa keadaan di mana poligami menjadi begitu urgen bagi seorang laki-laki, timbul pertanyaan, mengapa tidak diberi kesempatan pula kepada wanita untuk melakukan hal yang sama, yaitu dengan melakukan poliandri (mempunyai lebih dari satu suami) ?. Jawaban atas pertanyaan ini dapat dikemukakan dengan simpel saja. Yaitu bahwa persamaan hak dalam masalah poligami antara laki-laki dan wanita adalah perkara yang mustahil. Sebab berapa pun jumlah suami seorang wanita, ia tetap akan hamil dan melahirkan setahun sekali. Berbeda dengan laki-laki yang bisa saja mempunyai beberapa anak dari isteri-isterinya. Bila seorang wanita mempunyai lebih dari satu suami, kepada siapakah anaknya nanti akan dinisbatkan ? apakah kepada mas Slamet, le Toha atau kang Dandi ? atau di sebut bin rame-rame ?. Di samping itu, siapakah yang akan menjadi kepala keluarganya ? Mungkinkah kepala keluarga dipegang oleh orang banyak?.


Sisi Negatif Poligami


Selain beberapa keunggulan yang terdapat pada sistem poligami, kita juga tidak menutup mata bahwa secara empiris masih dijumpai sisi negatif dari poligami. Sisi negatif ini timbul disebabkan beberapa faktor. Namun faktor utama dari segalanya adalah kembali kepada manusianya itu sendiri. Banyak dari kalangan kita yang menyalahgunakan kebolehan poligami ini, di samping itu keislaman dan kesalehan orang yang bersangkutan masih kurang dari yang diharapkan. Maka banyak terjadi berbagai persoalan negatif yang ditimbulkan poligami, antara lain:Timbulnya rasa dengki dan permusuhan di antara para isteri. Persaaan ini biasanya timbul karena suami lebih mencintai satu isteri dari pada isteri yang lain, atau karena kurang adanya keadilan. Tapi hal ini jarang terkadi bila sang suami dan isteri mengerti hak dan kewajibannya.


Perasaan di atas juga biasanya terwarisi hingga kepada anak-anaknya dari masing-masing isteri, sehingga rasa persaudaraan tidak ada lagi. Timbulnya tekanan batin bagi sang isteri pertama, karena biasanya sang suami lebih mencintai isteri barunya. Perasaan ini mengakibatkan isteri pertama kurang bahagia dalam hidupnya.


Poligami juga menjadi penyebab timbulnya genarasi santai, mereka lebih suka bermejeng di jalanan untuk menghabis-habiskan masa mudanya. Hal ini juga disebabkan karena kurangnya perhatian dari sang ayah. Dalam menjalani peraturan agama, memang ada beberapa hal yang harus kita hadapai dengan pengorbanan. Dalam poligami, kenyataan itu hampir sama yang ditemukan pada perang (jihad). Di sana ada yang sakit, terluka dan tewas menjadi korban. Tapi bila timbulnya korban adalah suatu hal yang harus terjadi karena suatu kondisi, maka justru segala pengorbanan dan penderitaan harus dipikul. Oleh karena itu Dr. Musthofa Siba’i dan Muhammad Qutub menyatakan bahwa poligami dapat dilaksanakan hanya dalam keadaan darurat. Oleh sebab itu bila seseorang melakukan sesuatu yang menimbulkan pengorbanan dan penderitaan tanpa didasari keadaan darurat, maka sama saja orang itu

seperti orang gila.


Sementara itu di sisi lain, kita tidak pula mengatakan bahwa perasaan yang dialami wanita sebagai sesuatu yang menafikan hukum poligami. Sebab bila seorang laki-laki tetap melirik wanita lain, akankah ketiadaan hukum poligami menghilangkan kecenderungan lelaki tersebut ? Bukankah ia bisa saja menghianati isterinya ? Ia bisa juga berhubungan dan bergaul dengan wanita lain tanpa diketahui sang isteri. Dan hal ini telah terjadi, bahkan meskipun sudah diketahui sang isteri, tapi ia tidak berbuat apa-apa. Inilah yang sering banyak terjadi di masyarakat Barat dan orang-orang yang suka menyeleweng (dalam arti yang sebenarnya, tanpa nikah yang sah). Bila demikian halnya, bukankah lebih baik bila isteri, suami dan wanita lain itu sama-sama tahu dan saling mengenal serta saling rela dan sah ?. Bukankah lebih baik bila dilakukan tanpa melanggar hukum Allah dan RasulNya?. Sehingga keturunan pun jelas dan terhindar dari maksiat?.


Poligami dan Umat Islam


Kini Setelah timbulnya kesadaran umat Islam tentang besarnya pengaruh pemikiran Barat melalui jalur informasi, buku-buku dan para orientalisnya, para pakar Islam berupaya untuk menata kembali masyarakat Islam agar bangkit dari tidurnya.


Di antara pemikiran Barat yang banyak mempengaruhi pola pikir umat Islam adalah melempar keraguan kepada umat Islam tentang hukum poligami. Sehingga persoalan ini menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Sayangnya, banyaknya timbul poligami di kalangan umat Islam dewasa ini justru terjadi di saat umat Islam tidak mengenal agamanya, jauhnya dari hukum Islam dan akhlak Islam sehingga menyebabkan timbulnya penyakit sosial di masyaraklat muslim. Di tengah kondisi keterbelakangan inilah kaum orientalis Barat menyerang agama Islam dengan sangat empuknya.


Oleh Karena itu, para pakar muslim terpanggil untuk menjawab segala tuduhan dan serangan mereka tentang poligami. Di antara para pakar yang banyak menanggapi persoalan ini adalah Syeikh Muhammad Abduh, Beliau menulis tentang bahaya poligami yang beliau saksikan sendiri pada masanya. Beliau pernah menyampaikan ceramah di Al Azhar yang salah seorang mahasiswanya bernama Rasyid Ridlo. Perkuliahan ini kemudian dimuat dalam majalah “Al Mannar” yang kemudian dikutip dalam kitab tafsirnya (juz 4/349).


Abduh berkata: "Orang yang menghayati kedua ayat (maksudnya ayat An-Nisa yang tersebut di permulaan tulisan ini) ia akan mengerti bahwa diperbolehkannya poligami dalam Islam adalah sebagai suatu perkara yang mempunyai ruang sempit, ia seakan satu darurat yang hanya diperbolehkan bagi yang membutuhkannya dengan persyaratan jujur dan adil serta tidak berlaku dhalim.. Bila melihat kerusakan yang terjadi di masyarakat kita dewasa ini akibat poligami, kita meyakini bahwa sulit sekali membina (mentarbiyah) masyarakat yang sudah banyak terjangkit poligami. Karena rumah yang di sana terdapat dua isteri seakan tidak pernah ditemukan ketenangan, tidak karuan, bahkan suami dan isteri-isteri seakan bekerja sama dalam menciptakan kehancuran rumah tangga, seakan setiap pribadi adalah musuh bagi lainnya hingga menjalar kepada anak-anaknya, anggota keluarga dan masyarakat.


Abduh berkata pula: "Adalah poligami pada masa permulaan Islam mempunyai beberapa manfaat, antara lain menyambung keturunan dan persaudaraan dan tidak menyebabkan kerusuhan seperti sekarang ini. Sebab agama sudah tertanam kuat pada diri kaum wanita dan pria. Oleh karena itu hendaknya janganlah membiarkan kaum wanita tidak mengerti bagaimana menghormati suami dan menyayangi anak. Jangan membiarkan wanita dalam kebodohannya tentang agama. Seandainya wanita terdidik dengan pendidikan agama, ia menjadikan agama di atas segala perasaan dan cemburunya sehingga tidak akan terjadi bahaya yang diakibatkan poligami.


Beliau berkata pula: "Dengan demikian kita mengetahui bahwa poligami adalah sebagai sesuatu yang haram ketika seseorang takut tidak bisa berbuat adil".


Namuan demikian di bagian lain Abduh berkata: "Dari penjelasan terdahulu, bukan berarti bahwa bila terjadi akad nikah (poligami) maka tidak sah akadnya. Sebab keharaman sesuatu tidak berarti batalnya akad. Karena bisa saja berbuat zalim ketika mulai berumah tangga kemudian sadar dan taubat sehingga mencapai hidup bahagia".

Dari ucapan Muhammad Abduh di atas, Musthofa Siba’i menyimpulkannya sebagai berikut:

Abduh tidak melihat adanya bahaya di masyarakat yang timbul akibat poligami pada masa permulaan Islam Abduh melihat adanya bahaya yang timbul di masyarakat akibat poligami sebagaimana ia saksikan Abduh juga mengusulkan pentingnya peraturan yang dapat meminimalkan bahaya poligami di masyarakat. Walaupun secara eksplisit Abduh tidak melarang poligami, namun sebagian orang mungkin memahaminya sebagai suatu larangan. Dalam hal ini kita tidak sependapat dengan orang yang memahaminya sebagai suatu larangan. Karena pelarangan poligami sama halnya dengan merubah hukum yang telah ditetapkan Allah SWT. Di samping itu juga poligami masih tetap diperlukan dalam keadaan tertentu bagi suatu bangsa, baik bersifat individual maupun sosial.


Rasulullah SAW dan Poligami Sebelum mengakhiri tulisan tentang poligami, kurang lengkap rasanya bila kita tidak membahas tetang perkawinan dan poligami Rasulullah SAW. Sebagaimana kita ketahui, bahwa di antara beberapa hukum yang diturunkan kepada Rasulullah SAW untuk umatnya, ada beberapa hukum yang hanya khusus diberlakukan kepada Rasulullah SAW. Di antaranya adalah kewajiban qiyamullail bagi Rasulullah SAW dan dibolehkannya berpoligami lebih dari empat wanita. Kekhususan ini disebabkan beliau adalah seorang Rasul dan karena ada hikmah tertentu yang Allah SWT inginkan.


Namun demikian pihak musuh Islam selalu mencari jalan untuk dapat mengkritik Rasulullah SAW agar umatnya tidak lagi menaruh hormat kepada nabinya atau menanamkan keraguan terhadap rasulnya. Karenanya mereka tidak segan-segan melempar tuduhan kepada pribadi beliau.


Di antara tuduhan mereka terhadap Rasulullah SAW adalah masalah poligami. Mereka menuduh bahwa Rasulullah SAW adalah seorang yang sangat haus sex, tukang main perempuan dan lain sebagainya. Oleh karena itu ia tidak puas hanya dengan satu wanita. Ia juga sangat berbeda dengan Yesus (maksud mereka Isa as). Isa adalah orang yang suci, tidak pernah mengumbar nafsunya, tidak seperti Muhammad.


Untuk menjawab tuduhan di atas, ada dua hal penting yang harus kita ingat:


Rasulullah SAW tidak pernah mengawini wanita lebih dari satu, kecuali setelah beliau memasuki usia senja, yaitu usia lebih dari 50 tahun. Seluruh isteri-isteri Rasulullah SAW berstatus janda, kecuali hanya Aisyah ra. Dari dua point ini dapat kita simpulkan, bahwa meskipun sebagai seorang manusia dan mempunyai nafsu birahi serta tidak menutup kemungkinan ada dorongan naluri manusia dalam mengawini wanita-wanita, tapi di balik itu semua ada maksud luhur. Oleh karena itu untuk mengatakan bahwa perkawinan Rasul dengan banyak wanita sama dengan poligami yang dilakukan oleh kebanyakan orang sekarang atau disamakan dengan kebutuhan sex orang Barat adalah sebagai sesuatu yang naïf. Hal ini dapat dikemukakan beberapa alasan, selain dua alasan pokok di atas.


Andai kata semata-mata hanya dorongan syahwat saja, mengapa Rasulullah SAW tidak memilih yang gadis-gadis saja? Padahal Rasulullah pernah menganjurkan sahabat Jabir bin Abdullah untuk lebih baik mengawini gadis dari pada janda karena seorang gadis lebih bisa bermesraan dan bercanda. Seandainya Rasul mau gadis, bukankah beliau bisa saja meminta kepada sahabat-sahabatnya untuk memberikan anak gadisnya kepada Rasulullah SAW ? Bukankah kesetiaan sahabat begitu besar kepada Rasulullah SAW dan siap memberikan apa saja yang diminta ?. Oleh karena itu, tentu di balik poligami Rasul ada hikmah yang Allah kehendaki. Di antara hikmah-hikmah tersebut adalah:


Hikmah Pendidikan


Dengan poligami, Rasulullah SAW banyak mengeluarkan wanita yang alim yang dapat mengajarkan wanita lainnya. Isteri-isteri Rasulullah SAW itulah yang mengajarkan agama kepada wanita muslimah, khususnya tentang masalah-masalah yang bersifat feminisme (kewanitaan). Karena sering sekali Rasulullah SAW malu dalam menjawab persoalan itu, apalagi bila masalah yang ditanyakan amat "sensitive". Aisyah ra meriwayatkan bahwa wanita Anshor datang kepada Rasulullah SAW bertanya tentang cara membersihkan haid. Lalu Rasulullah SAW mengajarkannya. Beliau berkata: "Ambillah kapas yang ada wewangiannya, lalu bersihkanlah dengannya". Wanita itu berkata: "Bagaimana membersihkannya?". Rasul menjawab: "Bersihkanlah dengannya". Ia bertanya lagi: "Bagaimana membersihkannya ?". Rasul menjawab: "Subhanallah ! bersihkan saja dengannya". Mendengar hal ini, Aisyah ra langsung menarik tangan wanita tersebut lalu berkata: "Letakkanlah kapas tadi di tempat ini dan itu, lalu hilangkan bekas darahnya". Aisyah ra berkata: "Aku jelaskan tempat yang mesti diletakkan kapas".


Hikmah Tasyri” (perundang-undangan)


Hikmah ini dapat kita saksikan ketika terjadi perkawinan Rasulullah SAW dengan Zainab binti Jahsy Al-Asadi, yaitu terhapusnya kebiasaan menganggap anak angkat (adopsi) seperti anak nasab, yaitu menyamakan hukumnya dalam hal waris, perkawinan dan lain sebagainya. Pada saat itu, bangsa Arab selalu menyebut anak angkat Rasulullah SAW yang bernama Zaid bin Haristah dengan sebutan Zaid bin Muhammad. Hal ini dimaklumi, karena kebiasaan itu sudah mengakar di tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah. Oleh karena itu demi menghapus kebiasaan ini, Rasulullah SAW mengawini Zainab yang sebelumnya telah dikawini oleh Zaid bin Haristah. Sebagai manusia, Rasulullah SAW takut bila orang munafik dan orang yang benci akan berkata: "Lihat tuh, Muhammad telah kawin dengan isteri anaknya”. Tapi kekhawatiran itu sirna setelah turun firman Allah SWT:


"Dan kamu (Muhammad) takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari pada isteri-isterinya, dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi." (Al Ahzab; 37)


Hikmah Secara Sosial


Hikmah ini terlihat pada perkawinan beliau dengan puteri Abu Bakar; Aisyah ra dan puteri Umar; Hafsah. Perkawinan Rasulullah SAW ini sebagai penghargaan yang sangat besar yang pernah dirasakan kedua sahabat beliau. Dan Rasulullah SAW pun layak memberikan penghargaan yang besar ini. Sebab perjuangan dan jerih payah yang pernah dirasakan kedua sahabat terhadap Islam begitu besar. Maka suatu penghargaan besar bila Rasulullah SAW mengawini puteri-puteri mereka. Sehingga kecintaan Rasulullah SAW dan mereka begitu kuat.


Hikmah Secara Politis


Perkawinan Rasulullah SAW dengan beberapa wanita mengakibatkan bersatunya pengikut kabilah-kabilah yang berbeda, karena sebagaimana kita ketahui bahwa apabila seseorang berkeluarga dengan anggota suku lain, maka ia akan menjadi bagian dari suku itu, begitu pula sebaliknya. Hikmah perkawinan Rasulullah SAW secara politis itu dapat kita lihat ketika Rasulullah SAW mengawini beberapa wanita dari suku yang berbeda, antara lain:


A. Juwairiyah bin Al Harits

Ia adalah putri dari perempuan Bani Musthaliq. Ketika terjadi peperangan, ia dan kawannya menjadi tawanan kaum muslimin. Ketika dihadapkan kepada Rasulullah SAW, beliau menawarkan kepadanya apakah ia ingin bebas dengan membayar tebusan yang akan dibayarkan Rasulullah SAW dan menikahinya. Juwairiyah pun menerima tawaran tersebut. Setelah Rasulullah menikahinya, kaum muslimin pun merasa sungkan bila masih menawan tahanan dari kaum anak pemimpin Bani Musthaliq yang kini menjadi isteri Rasulullah SAW itu. Mereka berkata: “Pantaskah kita menawan para besan Rasulullah SAW?”. Akhirnya para tawaran dari Bani Musthaliq pun dibebaskan. Dan akibat dari kemurahan kaum muslimin ini mereka (Bani Musthaliq) berbondong-bondong masuk Islam.


B. Sofiyah binti Huyyay bin Akhtab

Ia adalah termasuk pembesar dari Bani Quraidhoh. Suaminya telah tewas dalam peperangan Khaibar. Ketika ia menjadi tawanan, salah seorang pasukan muslim mengajukan usul bahwa sebaiknya wanita ini diserahkan kepada Rasululah SAW. Ketika sampai dihadapan Nabi, beliau menawarkan dua hal; apakah dibebaskan dan menjadi isteri Rasulullah SAW atau dibebaskan hingga bertemu keluarganya?. Atas dua pilihan ini, Sofiyah memilih yang pertama karena ia melihat kewibawaan Nabi. Ia pun masuk Islam yang kemudian diikuti oleh kaumnya.


C. Romlah binti Abu Sufyan

Ia adalah puteri Abu Sufyan, salah seorang tokoh Quraisy di Makkah yang sangat memusuhi Nabi dan kaum muslimin. Puterinya telah masuk Islam ketika masih di Makkah dan pernah hijrah dengan suaminya ke Habasyah. Suaminya meninggal dunia di Habasyah, maka tinggallah ia sendiri tanpa ayah dan suami. Ketika Rasulullah SAW mengetahui hal itu, beliau mengirim surat kepada raja Najasyi untuk disampaikan kepada Romlah bahwa Nabi ingin menikahinya. Mendengar berita ini, Romlah sangat gembira karena tidak mungkin baginya untuk kembali kepada ayahnya. Ketika berita ini sampai kepada Abu Sufyan, ia pun seperti menyetujuinya, lalu membanggakan Nabi yang telah menjadi suami puterinya. Keadaan ini membuat sikap Abu Sufyan dan kaum Quraisy berubah menjadi lembut terhadap kaum muslimin yang masih berada di Makkah yang sebelumnya sangat mengganggu.


Penutup


Dari uraian di atas, jelas bagi kita bahwa betapa sempurnanya ajaran Islam. Keberadaan aturan poligami masih tetap relevan hingga kini, terlebih di tengah-tengah zaman globalisasi seperti sekarang ini, di mana menurut catatan sensus menyebutkan bahwa jumlah kaum wanita lebih banyak dari kaum pria. Lalu akan dikemanakankah sisa kaum wanita bila lelaki hanya dibatasi kawin hanya dengan satu orang wanita?. Banyak sudah akibat yang ditimbulkan dari larangan poligami, baik secara resmi ataupun tidak resmi. Merajalelanya perzinahan, tempat-tempat maksiat dan lainnya, anak-anak yang tidak tahu kepada siapa harus menyebut ayah adalah salah satu akibat larangan poligami. Telah bertahun-tahun lamanya penyakit sosial ini timbul, bahkan dari tahun ke tahun selalu menampakkan peningkatan saja. Lalu kemanakah para pakar psikologi, sosial, kriminil, alat negara dan lain sebagainya dapat memecahkan masalah ini?. Hanya satu jalan keluar dari kemelut ini, yaitu kembali kepada Islam.


Di sisi lain, kita juga tidak mentolelir sikap para poligamis yang berbuat seenaknya terhadap isteri-isterinya, bersikap tidak adil dan mengenyampingkan tanggung jawab isteri dan anak-anaknya. Mereka merasa bahwa dengan kekayaannya dapat berbuat seenak-enaknya. Kita juga menyesalkan beberapa sikap wanita muslimah yang mata duitan dan rela dimadu hanya karena calon suami kaya. Gejala-gejala ini patut kita waspadai dengan mendidik dan mempersiapkan kaum pria dan wanita yang dapat mengerti dienul Islam dan mengerti akan hak dan tanggung jawab masing-masing.

Wallahu a’lam.

Rabu, 21 Mei 2008

Jilbab Dalam Pandangan Al Qur’an

Saat ini banyak kaum wanita yang menggunakan jilbab dan seakan-akan menjadi tren mode. Jilbab yang digunakan pun beraneka ragam. Mulai dari jilbab gaul sampai jilbab syar’i. Lalu bagaimanakah sebenarnya jilbab dalam pandangan Islam?

Ketika masyarakat kita mengenal kata ‘jilbab’ (dalam bahasa Indonesia) maka yang dimaksud adalah penutup kepala dan leher bagi wanita muslimah yang dipakai secara khusus dan dalam bentuk yang khusus pula. Lalu bagaimanakah kata ‘jilbab’ muncul dan digunakan dalam masyarakat arab khususnya pada masa turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW dalam surat Al-Ahzaab ayat 56(?). Apa yang dimaksudkan Al-Qur’an dengan kata ‘jalabiib’ bentuk jamak (plural) dari kata jilbab pada saat ayat kata itu digunakan dalam Al Quran pertama kali(?) Sudah samakah arti dan hukum memakai jilbab dalam Al-Quran dan jilbab yang dikenal masyarakat Indonesia sekarang(?).

Selain kata jalabiib (jamak dari ‘jilbab’), Al-Qur’an juga memakai kata-kata lain yang maknanya hampir sama dengan kata ‘jilbab’ dalam bahasa Indonesia, seperti kata khumur (penutup kepala) dan hijab (penutup secara umum), lalu bagaimana kata-kata serupa dalam ayat-ayat Al Quran tersebut diterjemahkan dan dipahami dalam bahasa syara’ (agama) oleh para sahabat Nabi dan ulama’ selanjutnya.

Oleh karena itu kita tidak akan tahu pandangan syara’ terhadap hukum suatu permasalahan kecuali setelah tahu maksud dan bentuk kongkrit serta jelas dari permasalahan itu, maka untuk mengetahui hukum memakai jilbab terlebih dahulu harus memahami yang di maksud dengan jilbab itu sendiri secara benar dan sesuai yang dikehendaki Al-Qur’an ketika diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan bangsa arab saat itu.

Salah satu dimensi i’jaz (kemukjizatan) Al-Qur’an adalah kata-kata yang dipakai Al-Qur’an sering menggunakan arti kiyasan atau dalam sastra arab disebut majaz (penggunaan satu kata untuk arti lain yang bukan aslinya karena keduanya saling terkait), hal ini menimbulkan benih perbedaan, begitu pula kata-kata dalam nash-nash (teks-teks) Hadist dan bahasa arab keseharian, oleh karena itu tidak jarang bila perselisian antara ulama-ulama Islam dalam satu masalah terjadi disebabkan oleh hal di atas, dan yang demikian itu sebenarnya bukanlah hal yang aneh dan bisa mengurangi kesucian atau keautentikan teks-teks Al-Qur’an, tapi sebaliknya.

Mungkin kita juga pernah mendengar wacana kalau berjilbab maka harus menutup dada, lalu bagaimana kalau jilbabnya berukuran kecil dan tidak panjang ke dada dan lengan, apakah muslimah yang memakainya belum terhitung melaksanakan seruan perintah agama dalam Al-Qur’an itu sebab tidak ada bedanya antara dia dan wanita yang belum memakai jilbab sama sekali, apakah sama dengan wanita yang membuka auratnya (bagian badan yang wajib di tutup dan haram di lihat selain mahram). Benarkah presepsi atau pemahaman yang demikian(?). Apa seperti itu Al-Qur’an memerintahkan(?)

Jilbab

Arti kata jilbab ketika Al-Qur’an diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan yang kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma’ani.

Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan; Jilbab berarti kain yang lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalah kain yang menutup semua badan.

Dari atas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu sendiri, dan perubahan yang demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah sebab perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad SAW sampai sekarang atau disebabkan jarak antar tempat dan komunitas masyarakat yang berbeda yang tentu mempunyai peradaban atau kebudayaan berpakaian yang berbeda.

Namun yang lebih penting ketika kita ingin memahami hukum memakai jilbab adalah kita harus memahami kata jilbab yang di maksudkan syara’(agama), Shalat lima kali bisa dikatakan wajib hukumnya kalau diartikan shalat menurut istilah syara’, lain halnya bila shalat diartikan atau dimaksudkan dengan berdo’a atau mengayunkan badan seperti arti shalat dari sisi etemologinya.

Allah SWT dalam Al Quran berfirman yang artinya :

“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih muda untuk di kenal karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah maha pengampun dan penyayang. (Al-Ahzab [33]: 59).

Ayat di atas turun ketika wanita merdeka (seperti wanita-wanita sekarang) dan para budak wanita (wanita yang boleh dimiliki dan diperjual belikan) keluar bersama-sama tanpa ada suatu yang membedakan antara keduanya, sementara madinah pada masa itu masih banyak orang-orang fasiq (suka berbuat dosa) yang suka mengganggu wanita-wanita dan ketika diperingatkan mereka (orang fasiq) itu menjawab “kami mengira mereka (wanita-wanita yang keluar) adalah para budak wanita” sehingga turunlah ayat di atas bertujuan memberi identitas yang lebih kepada wanita-wanita merdeka itu melalui pakaian jilbab.

Hal ini bukan berarti Islam membolehkan untuk mengganggu budak pada masa itu, Islam memandang wanita merdeka lebih berhak untuk diberi penghormatan yang lebih dari para budak dan sekaligus memerintahkan untuk lebih menutup badan dari penglihatan dan gangguan orang-orang fasiq sementara budak yang masih sering disibukkan dengan kerja dan membantu majikannya lebih diberi kebebasan dalam berpakaian.

Ketika wanita anshar (wanita muslimah asli Makkah yang berhijrah ke Madinah) mendengar ayat ini turun maka dengan cepat dan serempak mereka kelihatan berjalan tenang seakan burung gagak yang hitam sedang di atas kepala mereka, yakni tenang -tidak melenggang- dan dari atas kelihatan hitam dengan jilbab hitam yang dipakainya di atas kepala mereka.

Ayat ini terletak dalam Al-Qur’an setelah larangan menyakiti orang-orang mukmin yang berarti sangat selaras dengan ayat sesudahnya (ayat jilbab), sebab berjilbab paling tidak, bisa meminimalisir pandangan laki-laki kepada wanita yang diharamkan oleh agama, dan sudah menjadi fitrah manusia, dipandang dengan baik oleh orang lain adalah lebih menyenangkan hati dan tidak berorentasi pada keburukan, lain halnya apabila pandangan itu tidak baik maka tentu akan berdampak tidak baik pula bagi yang dipandang juga yang melihat, nah, kalau sekarang kita melihat kesebalikannya yaitu ketika para wanita lebih senang untuk dipandang orang lain ketimbang suaminya sendiri maka itu adalah kesalahan pada jiwa wanita yang perlu dibenarkan sedini mungkin dan dibuang jauh jauh terlebih dahulu sebelum seorang wanita berbicara kewajiban berjilbab.

Cara memakai jilbab

Cara memakai jilbab dengan arti aslinya yaitu sebelum diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi bahasa yang baku, adalah aturan yang mana para sahabat dan ulama’ berbeda pendapat ketika menafsirkan ayat Al-Qur’an di atas. Perbedaan cara memakai jilbab antara sahabat dan juga antara ulama itu disebab bagaimana idnaa’ul jilbab (melabuhkan jilbab atau melepasnya) yang ada dalam ayat itu. Ibnu Mas’ud dalam salah satu riwayat dari Ibnu Abbas menjelaskan cara yang diterangkan Al-Qur’an dengan kata idnaa’ yaitu dengan menutup semua wajah kecuali satu mata untuk melihat, sedangkan sahabat Qotadah dan riwayat Ibnu Abbas yang lain mengatakan bahwa cara memakainya yaitu dengan menutup dahi atau kening, hidung, dengan kedua mata tetap terbuka. Adapun Al-Hasan berpendapat bahwa memakai jilbab yang disebut dalam Al-Qur’an adalah dengan menutup separuh muka, beliau tidak menjelaskan bagian separuh yang mana yang ditutup dan yang dibuka ataukah tidak menutup muka sama sekali.

Dari perbedaan pemahaman sahabat seputar ayat di atas itu muncul pendapat ulama yang mewajibkan memakai niqob atau burqo’ (cadar) karena semua badan wanita adalah aurat (bagian badan yang wajib ditutup) seperti Abdul Aziz bin Baz Mufti Arab Saudi, Abu Al a’la Al maududi di Pakistan dan tidak sedikit Ulama-ulama Turky, India dan Mesir yang mewajibkan bagi wanita muslimah untuk memakai cadar yang menutup muka, Hal di atas sebagaimana yang ditulis oleh Dr.Yusuf Qardlawi dalam Fatawa Muashirah, namun beliau sendiri juga mempunyai pendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah tidak aurat yang harus ditutup di depan laki-laki lain yang bukan mahram (laki-laki yang boleh menikahinya), beliau juga menegaskan bahwa pendapat itu bukan pendapatnya sendiri melainkan ada beberapa Ulama yang berpendapat sama, seperti Nashiruddin Al-Albani dan mayoritas Ulama-ulama Al-Azhar, Qardlawi juga berpendapat memakai niqob atau burqo’ (cadar) adalah kesadaran beragama yang tinggi yang mana bila dipaksakan kepada orang lain, maka pemaksaan itu dinilainya kurang baik, sebab wanita yang tidak menutup wajahnya dengan cadar juga mengikuti ijtihad Ulama yang kredibelitas dalam berijtihadnya dipertanggung jawabkan.

Sedangkan empat Madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi`iyah dan Hanabila berpendapat bahwa wajah wanita tidaklah aurat yang wajib ditutupi di depan laki-laki lain bila sekira tidak ditakutkan terjadi fitnah jinsiyah (godaan seksual), menggugah nafsu seks laki-laki yang melihat. Sedangkan Syafi’iyah juga ada yang berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah aurat (bagian yang wajib ditutup) seperti yang ada dalam kitab Madzahibul Arba’ah, diperbolehkannya membuka telapak tangan dan wajah bagi wanita menurut mereka disebabkan wanita tidak bisa tidak tertuntut untuk berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya baik dengan jual beli, syahadah (persaksian sebuah kasus), berdakwah kepada masyarakatnya dan lain sebagainya, yang semuanya itu tidak akan sempurnah terlaksana apabila tidak terbuka dan kelihatan.

Ringkasnya, para ulama Islam salafy (klasik) sampai yang muashir (moderen) masih berselisih dalam hal tersebut di atas. Bagi muslimah boleh memilih pendapat yang menurut dia adalah yang paling benar dan autentik juga dengan mempertimbangkan hal lain yang lebih bermanfaat dan penting dibanding hanya menutup wajah yang hanya bertujuan menghindari fitnah jinsiyah yang masih belum bisa dipastikan bahwa hal itu memang disebabkan membuka wajah dan telapak tangan saja.

Imam Zamahsyari dalam Al-Kasysyaf menyebutkan cara lain memakai jilbab menurut para ulama yaitu dengan menutup bagian atas mulai dari alis mata dan memutarkan kain itu untuk menutup hidung, jadi yang kelihatan adalah kedua mata dan sekitarnya. Cara lain yaitu menutup salah satu mata dan kening dan menampakkan sebelah mata saja, cara ini lebih rapat dan lebih bisa menutupi dari pada cara yang tadi. Cara selanjutnya yang disebutkan oleh Imam Zamahsyari adalah dengan menutup wajah, dada dan memanjangkan kain jilbab itu ke bawah, dalam hal ini jilbab haruslah panjang dan tidak cukup kalau hanya menutup kepala dan leher saja tapi harus juga dada dan badan, Cara-cara di atas adalah pendapat Ulama dalam menginterpretasikan ayat Al-Qur’an atau lebih tepatnya ketika menafsirkan kata idnaa’ (melabuhkan jilbab atau melepasnya kebawah).

Nah,mungkin dari sinilah muncul pendapat bahwa berjilbab atau menutup kepala harus dengan kain yang panjang dan bisa menutup dada lengan dan badan selain ada baju yang sudah menutupinya, karena jilbab menurut Ibnu Abbas adalah kain panjang yang menutup semua badan, maka bila seorang wanita muslimah hanya memakai tutup kepala yang relatif kecil ukurannya yang hanya menutup kepala saja maka dia masih belum dikatakan berjilbab dan masih berdosa karena belum sempurna dalam berjilbab seperti yang diperintahkan agama.

Namun sekali lagi menutup kepala seperti itu di atas adalah kesadaran tinggi dalam memenuhi seruan agama sebab banyak ulama yang tidak mengharuskan cara yang demikian. Kita tidak diharuskan mengikuti pendapat salah satu Ulama dan menyalahkan yang lain karena masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (yang mungkin salah dan mungkin benar menurut Allah SWT) yang benar menurut Allah SWT akan mendapat dua pahala, pahala ijtihad dan pahala kebenaran dalam ijtihad itu, dan bagi yang salah dalam berijtihad mendapat satu pahala yaitu pahala ijtihad itu saja, ini apabila yang berijtihad sudah memenuhi syarat-syaratnya. Adalah sebuah kesalahan yaitu apabila kita memaksakan pendapat yang kita ikuti dan kita yakini benar kepada orang lain, apalagi sampai menyalahkan pendapat lain yang bertentangan tanpa tendensi pada argumen dalil yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadist atau Ijma’.

Para Ulama sepakat bahwa menutup aurat cukup dengan kain yang tidak transparan sehingga warna kulit tidak tampak dari luar dan juga tidak ketat yang membentuk lekuk tubuh, sebab pakaian yang ketat atau yang transparan demikian tidak bisa mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual)bagi laki-laki yang memandang secara sengaja atau tidak sengaja bahkan justru sebaliknya lebih merangsang terjadinya hal tersebut, atas dasar itulah para ulama sepakat berpendapat bahwa kain atau model pakaian yang demikian itu belum bisa digunakan menutup aurat, seperti yang dikehendaki Syariat dan Maqasidnya (tujuan penetapan suatu hukum agama) yaitu menghindari fitnah jinsiyah (godaan seksual) yang di sebabkan perempuan.

Selanjutnya kalau kita mengkaji sebab diturunkannya ayat di atas yaitu ketika orang-orang fasiq mengganggu wanita-wanita merdeka dengan berdalih tidak bisa membedakan wanita-wanita merdeka itu dari wanita-wanita budak (wanita yang bisa dimiliki dan diperjual belikan), maka kalau sebab yang demikian sudah tidak ada lagi pada masa sekarang, karena memang sedah tidak ada budak, maka itu berarti menutup dengan cara idnaa’ melabuhkan ke dada dan sekitarnya agar supaya bisa dibedakan antara mereka juga sudah tidak diwajibkan lagi, adapun kalau di sana masih ada yang melakukan cara demikian dengan alasan untuk lebih berhati-hati dan berjaga-jaga dalam mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual) maka adalah itu masuk dalam katagori sunnat dan tidak sampai kepada kewajiban yang harus dilaksanakan.

Namun bisa jadi ketika jilbab sudah memasyarakat sehingga banyak wanita berjilbab terlihat di mall, pasar, kantor, kampus dan lain sebagainya, namun cara mereka sudah tidak sesuai lagi dengan yang diajarkan agama, misalnya tidak sempurna bisa menutup rambut atau dengan membuka sebagian leher. Atau ada sebab lain, misalnya berjilbab hanya mengikuti trend atau untuk memikat laki-laki yang haram baginya atau disebabkan para muslimah yang berjilbab masih sering melanggar ajaran agama di tempat-tempat umum yang demikian itu bisa mengurangi dan bahkan menghancurkan wacana keluhuran dan kesucian Islam, sehingga dibutuhkan sudah saatnya dibutuhkan kelmbali adanya pilar pembeda antara yang berjilbab dengan rasa kesadaran penuh atas perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an dari para wanita muslimah yang hanya memakai jilbab karena hal-hal di atas tanpa memahami nilai berjilbab itu sendiri.

Mungkin di saat seperti itulah memakai jilbab dengan cara melabuhkan ke dada dan sekitarnya diwajibkan untuk mejadi pilar pembeda antara jilbab yang ngetrend dan tidak Islami dari yang berjilbab yang Islami dan ngetrend serta mengedepankan nilai jilbab dan tujuan disyariatkannya jilbab itu.

Asy-Syaih Athiyah Shoqor (Ulama ternama Mesir) ketika ditanya hukum seorang wanita yang cuma mengenakan penutup kepala yang bisa menutup rambut dan leher saja tanpa memanjangkan kain penutup itu ke dada dan sekitarnya, beliau menjawab dengan membagi permasalahan menutup aurat (kepala) itu menjadi tiga :

  1. Khimar (kerudung) yaitu segala bentuk penutup kepala wanita baik itu yang panjang menutup kepala dada dan badan wanita atau yang hanya rambut dan leher saja.
  2. Niqob atau burqo’ (cadar) yaitu kain penutup wajah wanita dan ini sudah ada dan dikenal dari zaman sebelum Islam datang seperti yang tertulis di surat kejadian dalam kitab Injil. Namun kata beliau "ini juga kadang disebut Khimar".
  3. Hijab (tutup) yaitu semua yang dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual) baik dengan menahan pandangan, tidak mengubah intonasi suara bicara wanita supaya terdengan lebih menarik dan menggugah, menutup aurat dan lain sebagainya, semuanya ini dinamankan hijab bagi wanita.

Nah untuk jilbab atau penutup kepala yang hanya menutup rambut dan leher serta tidak ada sedikitpun cela yang menampakkan kulit wanita, maka itu adalah batas minimal dalam menutup aurat wanita. Adapun apabila melabuhkan kain penutup kepala ke bawah bagian dada dan sekitarnya maka itu termasuk hukum sunat yang tidak harus dilakukan dan dilarang untuk dipaksakan pada orang lain.

Beliau juga menambahkan apabila fitnah jinsiyah itu lebih dimungkinkan dengan terbukanya wajah seorang wanita sebab terlalu cantik dan banyak mata yang memandang maka menutup wajah itu adalah wajib baginya, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan selanjutnya, dan bila kecantikan wajah wanita itu dalam stara rata-rata atau menengah ke bawah maka menutupnya adalah sunat. Mungkin yang difatwakan oleh beliau inilah jalan keluar terbaik untuk mencapai kebenaran dan jalan tengah menempuh kesepakatan dalam masalah manutup wajah wanita dan berjilbab yang dari dulu sampai sekarang masih di persengketakan ulama tentang cara, wajib dan tidak wajibnya.

Khimar (Kerudung)

Al-Qur’an juga datang dengan kata lain selain kata jilbab dalam mengutarakan penutup kepala sebagaimana yang termaktub dalam Surat An-Nuur : 31,

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur [24]: 31)

Kata Khumur dalam penggalan ayat di atas bentuk jama’ (plural) dari kata Khimar yang biasa diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai kerudung yang tidak lebar dan tidak panjang, sedang kalau kita melihat arti sebenarnya ketika Al-Qur’an itu datang kepada Nabi Muhammad SAW maka Mufassirin (ulama ahli tafsir Al Quran) berbeda pendapat dan kita akan melihat sedikit reduksi atau penyempitan arti dari arti pada waktu itu.

Imam Qurthubi menterjemahkan khumur secara lebih luas, yaitu semua yang menutupi kepala wanita baik itu panjang atau tidak, begitu juga dengan Imam Al-Alusiy beliau menterjemahkannya dengan kata miqna’ah yang berarti tutup kepala juga, tanpa menjelaskan bentuknya panjang atau lebarnya secara kongkrit.

Ayat Al-Qur’an di atas memerintahkan untuk memanjangkan kain penutup itu ke bagian dada yang di ambil dari kata juyuub (saku-saku baju) sehingga kalau wanita hanya memakai penutup kepala tanpa memanjangkannya ke bagian dada maka dia masih belum melaksanakan perintah ayat di atas, dengan kata lain penutup kepala menurut ayat di atas haruslah panjang menutupi dada dan sekitarnya, disamping juga ada baju muslimah yang menutupinya. Namun kalau kita teliti kata juyuub lebih lanjut dan apabila kita juga melihat sebab ayat itu diturunkan maka kita akan menemukan beberapa arti ayat (pendapat) yang dikemukakan oleh mufassir yang berbeda dengan pemahaman di atas.

Kata juyuub dalam ayat di atas juga dibaca jiyuub dalam tujuh bacaan Al-Qur’an yang mendapat legalitas dari umat Islam dan para Ulama dulu dan sekarang (qira’ah sab’ah), kata juyuub adalah bentuk jama’(plural) dari jaib yang berarti lubang bagian atas dari baju yang menampakkan leher dan pangkal leher. Imam Alusi menjelaskan kata jaib yang diartikan dengan lubangan untuk menaruh uang atau sejenisnya (saku baju) adalah bukan arti yang berlaku dalam pembicaraan orang arab saat Al-Qur’an turun, sebagaimana Ibnu Taimiyah juga berpendapat yang sama, Imam Alusi juga menambahkan lagi dan berkata “tetapi kalaupun diartikan dengan saku juga tidaklah salah”, dari pembenaran dia bahwa arti jaib adalah saku tadi, Imam Alusiy artinya setuju kalau penutup kepala jilbab, kerudung atau yang lain adalah harus sampai menutup dada, meskipun beliau tidak mengungkapkannya dengan kata-kata yang jelas dan tegas tapi secara implisit beliau tidak menyalahkan pendapat itu.

Imam Bukhari dalam kitab hadist shohihnya, beliau setuju bila kata jaib diartikan dengan lubangan baju untuk menyimpan uang atau semisalnya (saku baju) tetapi sebaliknya Ibnu Hajar dalam Syarah Shahih Bukhariy (buku atau komentar kepada suatu karya tulis seorang pengarang kitab dengan berupa kesetujuan penjelasan atau ketidak setujuan atau menjelaskan maksud pengarang kitab aslinya) yang berjudul Fath Al-bari, Ibn Hajar menjelaskan bahwa jaib adalah potongan dari baju sebagai tempat keluarnya kepala, tangan atau yang lain.dan banyak ulama lain yang sependapat dengan Ibnu Hajar, sedangkan Al-Ismaili mengartikan jaib itu dengan lingkaran kera baju.

Pembahasan arti kata jaib ini terasa penting karena letak saku baju tentu lebih di bawah dari pada kera atau lubangan leher baju, selanjutnya apakah penutup kepala yang hanya menutupi leher dan pangkal leher namun belum menutup sampai ke saku baju (yakni bagian dada) apakah sudah memenuhi perintah Allah SWT dalam ayat Al-Qur’an di atas.

Dari arti jaib yang masih dipertentangkan maka arti kata Juyuub di ayat tersebut di atas juga masih belum bisa di temukan titik temunya, saku baju atau lubang kepala. Sehingga bila diartikan saku maka menutup kepala dengan jilbab atau kain kerudung tidak cukup dengan yang pendek dan atau kecil tetapi harus panjang dan lebar sehingga bisa menutup tempat saku baju. Dan kalau juyuub dalam ayat di atas di artikan lubang baju untuk leher maka menutup kepala cukup memakai yang bisa menutup keseluruan aurat dengan sempurnah tanpa ada cela yang bisa menampakkan kulit serta tidak harus di panjangkan ke dada.

Namun apabila kita kembali kepada sebab diturunkannya ayat tersebut, seperti yang disebutkan dalam Lubabun Nuqul karya Imam Suyuti yaitu ketika Asma’ binti Martsad sedang berada di kebun kormanya, pada saat itu datanglah wanita-wanita masuk tanpa mengenakan penutup (yang sempurna) sehingga tampaklah kaki, dada, dan ujung rambut panjang mereka, lalu berkatalah Asma’, “Sungguh buruk sekali pemandangan ini”, maka turunlah ayat di atas.

Lebih terang Imam Qurtubi menjelaskan sebab ayat ini diturunkan yaitu karena wanita-wanita pada masa itu ketika metutup kepala maka mereka melepaskan dan membiarkan kain penutup kepala itu ke belakang punggungnya sehingga tidak menutup kepala lagi dan tampaklah leher dan dua telinga tanpa penutup di atasnya, oleh sebab itulah kemudian Allah SWT memerintahkan untuk melabuhkan kain jilbab ke dada sehingga leher dan telinga serta rambut mereka tertutupi, akan tetapi tetapi lebih lanjut Imam Qurtubi menjelaskan cara memakai tutup kepala, yaitu dengan menutupkan kain ke jaib (saku atau lubang leher) sehingga dada mereka juga ikut tertutupi.

Dari kedua sebab turunnya ayat di atas maka tampaknya bisa diambil kesamaan bahwa ayat di atas turun karena aurat (dalam hal ini leher, telinga dan rambut) masih belum tertutup dengan kain kerudung, sehingga turunlah ayat di atas memerintahkan untuk menutupnya, dengan kata lain, memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke jaib (saku atau lubang leher) itu adalah cara untuk menutup aurat yang diterangkan oleh Al-Qur’an sesuai dengan keadaan wanita-wanita masa itu, artinya bila aurat sudah tertutup tanpa harus memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke dada maka perintah memanjangkan itu sudah tidak wajib lagi sebab memanjangkan adalah cara untuk bertujuan memuntup aurat sedang apabila tujuan yang berupa menutup aurat itu sudah tercapai tanpa memanjangkan kain itu ke dada kerana keadaan yang berbeda dan adapt yang tidak sama maka boleh-boleh saja.

Ringkasnya jaib dengan arti lubang leher adalah tafsiran yang sesuai dengan sabab turunnya ayat di atas, dan memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke dada adalah tidak diwajibkan oleh ayat Al-Qur’an di atas, karena yang wajib adalah menutup aurat tanpa ada sedikitpun cela yang menampakkan kulit autar wanita. Wallahu ‘alam bish shawab.

Aurat Wanita

Dari ayat di atas pula para ulama juga berbeda pendapat tentang kaki sampai mata kaki, tangan sampai pegelangan dan wajah dari seorang wanita apakah itu termasuk aurat yang wajib di tutup atukah tidak(?) Yaitu ketika menafsirkan kata ziinah (perhiasan) bagi yang mengartikan dengan perhiasan yang khalqiyah (keindahnya tubuh) seperti kecantikan dan daya tarik seorang wanita, bagi kelompok ini termasuk Imam Al-Qaffal kata “kecuali yang tampak darinya” diartikan dengan anggota badan yang tampak dalam kebiasaan dan keseharian masyarakat seperti wajah dan telapak tangan karena menutup keduanya adalah dorurat (keterpaksaan) yang bila diwajibkan akan bertentangan dengan agama Islam yang diturunkan penuh kemudahan bagi pemeluknya, oleh sebab itu tidak ada perbedaan pendapat dalam hal bolehnya membuka wajah dan telapak tangan (meski sebenarnya dalam madzhab syafi’i masih ada yang berbeda pendapat dalam hal ini, misalnya dalam kitab Azza Zawajir wajah dan telapak tangan wanita merdeka adalah aurat yang tidak boleh dibuka atau dilihat karena melihatnya bisa menimbulkan fitnah jinsiyah (godaan seksual), adapun di dalam shalat maka itu bukan aurat tetapi tetap haram untuk dibuka atau dilihat).

Sedangkan yang menafsirkan kata ziinah (perhiasan) dengan perhiasan yang biasa di pakai wanita, mulai dari yang wajib dipakai seperti baju, pakaian bawah yang lain yang digunakan menutup badan wanitia sampai perhiasan yang hanya boleh dipakai wanita seperti pewarna kuku, pewarna telapak tangan, pewarna kulit, kalung, gelang, anting dan lain-lain, maka mereka (mufassir) itu mengartikan kata “dengan perhiasan-perhiasan yang biasa tampak” seperti cincin, celak mata, pewarna tangan dan yang tidak mungkin untuk ditutup seperti baju, pakaian bawah bagian luar dan jilbab atau kerudung.

Dan adapun telapak kaki maka tidak termasuk yang boleh di buka karena keterpaksaan untuk membukanya dianggap tidak ada, namun yang lebih shahih (benar) menurut Imam Ar-Rozi dalam tafsirnya hukum menampakkan cincin, gelang, pewarna tangan, kuku, dan sebagainya adalah seperti hukum membuka kaki yaitu haram untuk dibuka sebab tidak ada kebutuhan yang memaksa untuk boleh membukanya menurut agama.

Semua hal di atas adalah di luar waktu melaksanakan shalat dan selain wanita budak (wanita yang bisa dimiliki dan diperjual belikan) yaitu wanita muslimah zaman sekarang.

Adapun waktu melaksakan shalat, Madzhab Hanafi berpendapat kalau semua badan wanita adalah aurat dan termasuk di dalamnya adalah rambut yang memanjang di samping telinga kecuali telapak tangan dan bagian atas dari telapak kaki. Madzhab Syafi’i berpendapat yang sama yaitu semua anggota badan wanita ketika shalat adalah aurat yang wajib ditutup kecuali wajah telapak tangan dan telapak kaki yang dalam (yang putih).

Madzhab Hambali mengecualikan wajah saja selain itu semuanya aurat termasuk telapak tangan dan kaki. Sedangkan ulama-ulama madzhab Maliki menjelaskan bahwa dalam shalat aurat laki-laki, wanita merdeka dan budak, terbagi menjadi dua:

  1. Aurat mughalladhah (berat), untuk laki-laki aurat ini adalah dua kemaluan depan dan belakang, sedangkan bagi wanita merdeka aurat ini adalah semua badan kecuali tangan, kaki, kepala dada dan sekitarnya (bagian belakangnya).

  2. Aurat mukhaffafah (ringan), aurat ini untuk laki-laki adalah selain mugalladhah yang berada diantara pusar dan lutut, sedang untuk wanita merdeka adalah tangan, kaki, kepala, dada dan bagian belakangnya, dua lengan tangan, leher, kepala, dari lutut sampai akhir telapak kaki dan adapun wajah dan kedua telapak tangan (luar atau dalam) tidak termasuk aurat wanita dalam shalat baik yang mugalladhah atau yang mukhaffafah. Untuk wanita budak aurat ini adalah sebagaimana laki-laki namun di tambah pantat dan sekitarnya dan kemaluan, vulva dan bagian yang ditumbuhi rambut kemaluan itu.

Ulama-ulama madzhab Maliki juga menjelaskan bahwa apabila seorang melakukan shalat dengan tidak menutup aurat mugalladhah meskipun hanya sedikit dan dia mampu menutupnya baik membeli kain penutup atau meminjam (tidak wajib menerima penutup aurat bila penutup aurat itu diberikan dengan cara hibah pemberian murni) maka shalat yang demikian hukumnya adalah tidak sah dan batal dan apabila dia ingat kewajiban untuk menutup aurat itu maka wajib baginya untuk mengulang shalatnya ketika dia telah siap melaksakan shalat dengan menutup aurat mughalladhah itu.

Sedangkan bila aurat mukhaffafah saja yang terbuka semua atau sebagiannya maka shalatnya tetap sah, tetapi di haramkan atau di makruhkan bila mampu untuk menutup aurat itu dengan sempurnah dan apabila telah ada penutup aurat yang sempurnah maka dia di sunnatkan untuk mengulang shalatnya (ada perincian tetacara pengulangan shalatnya (lihat madzhibul arba’ah).

Hijab

Al-Qur’an juga mengungkapkan punutup seorang wanita dengan kata hijab yang artinya penutup secara umum, Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 58 memerintah kepada para sahabat Nabi SAW pada waktu mereka meminta suatu barang kepada istri-istri Nabi SAW untuk memintanya dari balik hijab (tutup). Artinya;

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk Makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (Al-Ahzab [33]: 53).

Seperti yang di terangkan di atas, hijab lebih luas artinya dari kata jilbab atau khimar meskipuan ayat di atas adalah turun untuk para istri-istri Nabi Saw tapi para ulama` sepakat dalam hal ini bahwa semua wanita muslimah juga termasuk dalam ayat di atas, sehingga yang di ambil adalah umumnya arti suatu lafad atau kalimat ayat Al-Qur’an, bukan sebab yang khusus untuk istri-istri Nabi saja.

Ayat di atas memerintahkan pada wanita muslimah untuk mengenakan penutup yang demikian itu adalah lebih baik untuk dirinya dan laki-laki lain yang sedang berkepentingan dengannya, adapun cara berhijab di atas adalah dengan berbagai cara yang bisa menutup aurat dan tidak bertentangan dengan maksud dari disyariatkannya pakaian penutup bagi wanita, sehingga kalau memakai pakaian yang sebaliknya bisa merangsang terjadinya keburukan maka itu bukan dan belum di namakan berhijab atau bertutup.

Photobucket