Selasa, 22 Desember 2009
Kamis, 17 Desember 2009
Rabu, 16 Desember 2009
Minggu, 13 Desember 2009
TIDUR SEHAT CARA ISLAM
Semua mahluk hidup memerlukan istirahat setelah melakukan aktivitas/kegiatan, karena aktivitas tersebut menggunakan jaringan sel hidup sehingga akan timbul kerusakan pada jaringan tersebut, istirahat ini bertujuan untuk memperbaiki kerusakan yang dimaksud. Selama kita tidur, tubuh mengganti sel-sel yang rusak dengan yang baru dan limbah serta uap kotor yang terjadi pun dibuang. Tidur ini tidak hanya diperlukan oleh manusia dan hewan saja, tumbuh-tumbuhan pun memerlukannya. Sebagai contoh saja, pada siang hari tumbuhan bunga matahari daun-daun kelopak bunganya terbuka dan menutup kembali pada waktu senja menjelang malam hari.
Mengenai tidur ini, tidak ada aturan kaku dan ketat yang diberlakukan, karena istirahat tidur ini tergantung pada usia, jenis pekerjaan, temperamen setiap individu. Bayi dan anak-anak memerlukan tidur lebih banyak dibandingkan orang dewasa. Pada orang orang yang sudah berumur mereka sebenarnya lebih memerlukan istirahat daripada tidur yang sebenarnya, selama berbaring mereka lebih banyak menggunakan waktu untuk mengubah-ubah posisi berbaringnya saja. Orang yang bekerja dengan menggunakan otak/pikirannya memerlukan lebih banyak tidur dibandingkan dengan orang yang bekerja dengan fisiknya. Orang-orang yang lemah dan sakit-sakitan memerlukan lebih banyak tidur daripada orang sehat. Sebagai suatu ukuran, orang dewasa yang sehat dan banyak bekerja dengan otak/pikiran seyogyanya tidur selama tujuh jam.
Malam hari adalah waktu terbaik untuk tidur. Hal ini bukanlah masalah kebiasaan saja bahwa orang-orang yang bekerja pada siang hari akan tidur pada malam hari, namun secara alamiah terlihat bahwa siang hari lebih cocok untuk bekerja dan waktu malam digunakan untuk beristirahat/tidur. Pelaksanaan diluar aturan alamiah ini akan menimbulkan suatu beban yang lebih besar dan menghasilkan kondisi yang tidak sehat. Sebagai buktinya adalah bahwa para penjaga malam, dan bintang-bintang sinema yang bekerja di malam hari sebagai konsekwensinya harus tidur di siang hari, hal demikian dapat membuat suatu pengaruh yang dapat mengganggu kesehatannya.
Tidur mempengaruhi metabolisme tubuh dan merangsang daya asimilasi, itulah sebabnya jika tidur berlama-lama malah tidak sehat, karena tubuh kita menyerap/mengasimilasi limbah dan uap-uap kotor lagi, sehingga jika kita tidur kelamaan maka akibatnya kita bukannya menjadi segar bersemangat tetapi malah loyo. Disarankan untuk menata selang-selang (periode) aktivitas dan istirahat menjadi lebih pendek. Contoh yang terbaik adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW, beliau biasanya pergi tidur tidak terlalu malam kemudian bangun beberapa saat setelah lewat tengah malam untuk melakukan shalat Tahajjud, besoknya beberapa saat menjelang tengah hari beliau tidur sejenak. Ada juga orang-orang yang menyarankan agar pergi tidur larut malam kemudian bangun terlambat, hal seperti ini praktis tidak alamiah. Kita mengetahui bahwa hewan pun termasuk burung-burung bangun di awal waktu pagi, Seorang Muslim diperintahkan untuk bangun awal dan menjalankan shalat subuh dan praktek seperti ini adalah selaras dengan keadaan alami sehingga menyehatkan.
Tidur berbaring dengan posisi telentang adalah kurang sehat, karena menekan atau menyesakkan tulang punggung, bahkan kadangkala bisa menyebabkan kita ingin ke toilet/WC, juga tidur tengkurap atau menelungkup tidak praktis untuk pernapasan. Banyaknya tidur pada sisi kiri badan (menghadap kekiri) bisa menggangu kesehatan kita, karena menghimpit jantung sehingga sirkulasi darah terganggu dan mengurangi pasokan darah ke otak, jika ini terjadi kita akan mengalami mimpi-mimpi sedih memilukan, mimpi buruk/seram (nightmares) bahkan berjalan dalam keadaan tidur (somnabulisme). Posisi tidur terbaik menurut sains adalah pada sisi kanan tubuh (menghadap kekanan). Fakta ini telah diuji melalui riset medis modern yang panjang untuk membuktikan kebenaran ajaran Islam yang berkualitas wahyu, sebagaimana Rasulullah Muhammad SAW menganjurkan kepada para pengikut beliau untuk tidur berbaring pada sisi badan bagian kanan. Dalam posisi tidur diusahakan agar kepala menghadap ke Utara dan kaki mengarah ke Selatan, sehingga tubuh tidak menolak arus/medan magnet konstan mengaliri sekujur tubuh dari kutub magnetik Utara menuju ke Selatan dan 'terhubung' lancar ke sistem syaraf kita.
Perlu diketahui & diingat sehubungan dengan fenomena tidur ini, yaitu jika terdapat suatu keinginan, niat, ide didalam fikiran kita sebelum tidur maka hal-hal tersebut secara latent mengendap didalam alam bawah sadar kita sepanjang malam dan tanpa disadari akan mempengaruhi pikiran dan tindakan kita. Sebagai contoh, jika seorang anak kecil tertidur dalam keadaan menangis maka pada umumnya saat anak itu bangun dia akan menangis lagi. Selanjutnya, jika seorang bayi jatuh tertidur ketika sedang menyedot susu, ia juga akan membuat gerakan yang serupa ketika terbangun. Oleh sebab itu, kita dianjurkan agar mengarahkan perhatian kita sebelum tidur pada hal-hal yang berhubungan dengan moral dan spiritual..
Rasulullah Muhammad SAW menyuruh kaum Muslim untuk membaca dan merenungkan ayat-ayat Al Quran, yaitu ayat Kursi dan tiga surah terakhir dari Al Quran sebelum tidur. Ayat-ayat tersebut tidak untuk dirapalkan seperti jampi-jampi atau mantera. Sebagaimana dapat diketahui, ayat-ayat tersebut banyak berbicara mengenai keagungan dan keindahan sifat-sifat Tuhan, dan hal ini akan memberikan kesan yang dalam serta kuat di alam fikiran kita. Merenungkan sifat-sifat keTuhanan tersebut akan membersihkan dan meninggikan ruhani serta mendapat perlindungan Allah SWT terhadap segala godaan setan dan hal-hal yang merugikan. Praktek seperti ini jika kita laksanakan dengan baik maka akan menjadi sumber yang besar bagi kekuatan moral.
Tidak dianjurkan langsung tidur setelah makan malam. Ada pepatah lama mengatakan : berjalanlah sejauh 1 mil setelah makan malam, raihlah kebaikan untuk selamanya. Islam juga menganjurkan kita agar secara khusus menjalankan shalat Isya berjamaah di masjid. Perintah ini baik bagi jiwa maupun raga.
Sulit tidur atau tidur dengan kualitas yang buruk sering juga menjadi penyebab dan pendamping penyakit syaraf atau penyakit jiwa. Oleh sebab itu penting sekali untuk mendapatkan istirahat yang baik di malam hari. Sulit tidur bisa diatasi dengan suatu niat untuk tidur. Terdapat beberapa faktor yang membantu kita tidur, antara lain yaitu kebersihan tempat tidur, mandi air hangat, minuman hangat dsb.
Dakwah atau pengajaran Islam memang berdasarkan prinsip-prinsip kesehatan dan bersifat alami. Adalah sangat menyenangkan untuk mempelajari doktrin-doktrin Islam dipandang dari ilmu pengetahuan modern.
Dari Dr. Shah Nawaz Khan
Kamis, 03 Desember 2009
CARA ISLAM MEMILIH PEMIMPIN
Pada masa kekhalifahan sahabat yang empat, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali (Khulafa ar-Rasyidin), istilah khalifah belum digunakan sebagai nama atau gelar yang menunjuk kepada suatu jabatan kepala pemerintahan. Ketika Abu Bakar as-Siddiq ditetapkan untuk menggantikan Rasulullah SAW sebagai pemimpin umat, ia diberi gelar Khalifah Rasul Allah (pengganti Rasulullah SAW). Sebutan ini merupakan gelar khusus baginya sebagai pengganti yang melanjutkan tugas Nabi SAW memimpin masyarakat, dan bukan sebagai istilah yang menunjukkan pada jabatan.
Selanjutnya saat Umar bin Khattab ditunjuk sebagai pengganti Abu Bakar, Umar tidak bersedia menggunakan gelar khalifah. Dalam kehidupan sehari-hari ia lebih sering dipanggil dengan sebutan Amirul Mukminin (pemimpin orang-orang beriman). Lambat laun panggilan ini menjadi istilah kepemimpinan di kalangan umat Islam di beberapa negeri Islam. Khalifah atau Amirul Mukminin atau kepala negara adalah pelayan umat sehingga dia mempunyai kewajiban kepada mereka seperti kewajiban seorang hamba kepada majikannya.
Pelaksanaan Pemilihan
Kepemimpinan negara dalam sistem Islam dengan sebutan apapun terlaksana dengan adanya ikatan antara umat dan penguasa, dan yang mewakili umat adalah majlis Syura atau majlis umat. Ikatan ini disebut baiat. Umat diharuskan memberikan baiat bila melihat adanya kemaslahatan umum. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar, berkata: ”Ketika kami membaiat Rasulullah SAW beliau bersabda kepada kami: ”Dalam hal-hal yang aku mampu.”
Begitu pula umat berkewajiban memberi baiat untuk satu atau dua masa kepemimpinan itu tidak untuk masa yang panjang atau seumur hidup. Tidak ada larangan bagi umat untuk memberi persyaratan kepada penguasa pembentukan kementerian bagi partai atau kelompok yang meraih suara pemilih terbanyak dalam pemilihan bebas yang diawasi oleh badan yudikatif secara langsung dan sepenuhnya. Dapat dikatakan pemerintahan Islam adalah pemerintahan sipil bukan teokrasi.
Pemilihan dan penetapan Abu Bakar as-Siddiq sebagai khalifah dilakukan secara demokratis. Pencalonannya, dilaksanakan oleh perseorangan, yaitu Umar bin Khattab, yang ternyata disetujui oleh semua yang hadir pada saat itu. Karena Rasulullah SAW memang tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin setelah beliau wafat. Beliau nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya.
Ketika Abu Bakar sakit dan merasa kematiannya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar bin Khattab sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam. Para pemuka tersebut ternyata tidak keberatan dengan pilihan khalifah.
Setelah wafat, posisi Umar digantikan Usman bin Affan. Untuk menentukan penggantinya, Umar tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar. Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang diantaranya menjadi khalifah. Enam orang tersebut adalah Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Saad bin Abi Waqqas, dan Abdurrahman bin Auf. Keenam sahabat ini mempunyai hak memilih dan dipilih. Setelah Umar wafat, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Usman sebagai khalifah.
Satu hal yang paling penting, kepemimpinan dalam pemerintahan Islam harus mengacu kepada Alquran dan sunnah Nabi SAW, sebagai undang undang tertulis. Tugas-tugas kepala negara sebagian besar terkait dengan masalah sipil. Untuk masalah yang tidak ditemukan hukumnya dari Allah atau tuntunan Nabi SAW, maka penguasa berhak mencari solusinya sesuai dengan kaidah-kaidah Syura dan kaidah-kaidah umum dalam Alquran dan Hadis. [dia/berbagai sumber]
Sistem Multi Partai
Gerakan Islam pada dasarnya tidak melarang sistem multi partai selama hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan menyeru kepada amar makruf nahi munkar. Sebab kesemuanya ini bagian dari kewajiban bagi setiap muslim, bukan hanya sekedar hak.Secara spesifik, Islam tidak mengenal istilah multipartai. Islam hanya menyebutkan sistem musyawarah (demokrasi) dalam menentukan pemimpin masa depan. Namun demikian, dalam masa pemerintahan Islam, sempat muncul istilah sistem multipartai.
Terdapat perbedaan antara sistem multi partai dan persaingan tidak sehat yang sering terjadi pada partai-partai pada umumnya. Begitu pula terdapat perbedaan antara demokrasi dan sistem syura yang benar dan penggunaan demokrasi atau syura yang hanya dijadikan sebagai alat untuk mempertahankan pemerintahan diktator yang mana partai hanya menjadi alat untuk melegitimasi tindakan yang merugikan masyarakat.
Ikhwanul Muslimin gerakan Islam terbesar di Mesir adalah sebuah organisasi pertama yang mengenalkan sistem multipartai ini secara konkrit. Awalnya, Ikhwanul Muslimin, menolak sistem partai tunggal dan mempercayai sistem multi partai dalam masyarakat Islam. Dalam pandangan organisasi ini, masing-masing kelompok harus diberi kebebasan untuk mengumumkan misinya dan menjelaskan garis-garis yang ditempuh selama syariah tetap menjadi konstitusi tertinggi, yaitu undang-undang yang ditetapkan oleh lembaga eksekutif yang bersifat otonomi yang dilindungi dan jauh dari kekuasaan atau pihak manapun.
Namun demikian, sistem multi partai ini tidak dengan sendirinya menjadi indikator bahwa penguasa mempunyai komitmen pada sistem musyawarah atau asas demokrasi.Sebenarnya, dunia Islam sudah mengenal sistem multi partai sejak zaman Khalifah Usman bin Affan. Sistem multi partai pada masa itu ditandai dengan muncul kelompok-kelompok oposisi terhadap penguasa. Oposisi terhadap pemerintahan Usman muncul setelah sepuluh tahun sejak ia menjadi khalifah dari warga Mesir dan Syam yang datang membanjiri Madinah dan melemparkan tuduhan-tuduhan.
Keberadaan kelompok oposisi ini terus berlanjut pada masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib. Tokoh oposisi yang paling menonjol pada masa itu adalah para sahabat kenamaan, seperti Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, dan Aisyah RA. Bahkan sekelompok sahabat tidak mau membaiat Ali.
Gerakan oposisi ini tidak melalui cara-cara damai dan cara dialog melainkan berkembang menjadi peperangan sengit seperti yang terjadi dalam perang Jamal (Unta) dan perang Shiffin yang berakhir dengan tahkim (arbitrase) antara Khalifah Ali bin Abi Thalib beserta pendukungnya dari penduduk Hijaz dan Muawiyah bin Abu Sufyan yang didukung oleh penduduk Syam.
Tahkim tersebut berakhir antara dua juru runding yaitu al-Asy’ari dan Amru bin Ash dari pihak Muawiyah, dengan keputusan melepaskan kepemimpinan Khalifah Ali serta mengembalikan kepemimpinan kepada umat untuk memilih lagi seorang khalifah baru yang akan memutuskan pertikaian dan menyelesaikan permasalahan serta ditaati oleh semua pihak. Keputusan ini pada akhirnya menimbulkan oposisi baru terhadap Ali dari kalangan pendukungnya sendiri. Mereka itulah kaum Khawarij yang dipandang oleh sebagian orang sebagai partai politik pertama dalam Islam.
Kemudian pada saat Thalhah, Zubair, dan Aisyah kembali memberikan dukungan mereka terhadap Ali, muncullah secara bertahap satu kelompok setelah itu di bawah nama Syiah. Kelompok ini mulai menampakkan bentuknya dengan warna yang paling dominan pada saat ini adalah sentimen kuat terhadap Ali dan ahlul Bait. Dalam perjalanannya kelompok Syiah ini berkembang menjadi satu ideologi bagi mereka yang diperjuangkan.
Keberadaan kelompok oposisi ini atau saat ini lebih dikenal dengan istilah partai terus berkembang pada masa sesudah al-Khulafa ar-Rasyidun. Beberapa diantaranya adalah kelompok ahlal-adl wa at-Tauhid pimpinan Washil bin Atha’ dan kelompok Mu’tazilah di masa kekuasaan Dinasti Umayyah. [sya/dia/berbagai sumber]
Hak Non Muslim
Allah SWT mengutus Rasul kepada seluruh umat manusia dengan aturan yang cocok bagi individu maupun masyarakat. Sebab Allah menciptakan manusia, yang Maha Mengetahui apa yang baik bagi diri manusia ini. Dalam hal ini Allah berfirman: ”Katakanlah; Berjalanlah di muka bumi lalu lihatlah bagaimana penciptaan (alam) ini berawal.” (Al-Ankabut:20).
Syariah Allah yang berhubungan dengan sanksi hukum terhadap kejahatan dan yang berhubungan dengan muamalat, diturunkan bukan saja untuk kaum muslimin, melainkan juga untuk non-muslim, meskipun tidak dibenarkan memaksa mereka menerima Islam sebagai agama dan akidah. Mereka diharuskan menerima Islam sebagai aturan kehidupan sipil. Sebab bagi non-muslim, Yahudi dan Nasrani, mereka tidak mempunyai ajaran agama tentang sanksi hukum Ilahiyah serta aturan muamalat. Di sana tidak didapatkan aturan tentang urusan duniawi.
Akan tetapi undang-undang Islam, meskipun memberikan kebebasan bagi non-muslim, di sana terdapat ikatan-ikatan dan aturan yang harus dipatuhi. Antara lain mengenai hal-hal yang berhubungan dengan sanksi hudud dan qishash, ini dipandang sebagai aturan umum yang tidak dibedakan antara muslim dan non-muslim, serta antara wilayah satu dengan yang lainnya.
Kemudian mengenai sanksi ta’zir yaitu selain hukuman hudud dan qishash, Islam menyerahkan pada kondisi masa dan tempat. Dalam hal ini masing-masing daerah boleh menentukan sanksi hukuman yang sesuai.Aturan lainnya mengenai urusan muamalat, seperti jual beli, sewa menyewa, dan lain sebagainya. Untuk urusan ini Islam memberikan keleluasaan kepada non-muslim. Dalam kondisi ini Islam tidak mengharuskan mereka melarang apa yang halal bagi agama mereka meskipun haram menurut Islam.
Kemudian mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan urusan pribadi, seperti pernikahan, talak, wasiat, warisan, dan lain sebagainya. Dalam hal ini warga non-muslim tidak diharuskan mengikuti syariah Islam. Pemberlakuan syariah Islam bagi non-muslim dalam masalah hudud dan muamalat merupakan hal yang diakui oleh seluruh undang-undang dunia modern. Meskipun bagi minoritas non-muslim mempunyai hukum sendiri, kecuali dalam masalah-masalah yang terkait dengan hukum keluarga.
Thomas Arnold dalam bukunya Ad-Da’wah ila Al-Islam mengemukakan, bahwa tujuan dikenakan jizyah kepad kaum Nasrani bukanlah sebagai bentuk sanksi atas penolakan mereka untuk masuk Islam, melainkan mereka melaksanakan pembayaran jizyah ini bersama warga non-muslim di bawah pemerintahan Islam yang diberi kebebasan memeluk agama mereka tetapi tidak masuk dalam jajaran militer. Mereka membayar jizyah sebagai ganti jaminan perlindungan yang diberikan kaum muslimin.
Hak Politik Wanita
Perselisihan paham mengenai hak politik bagi wanita telah ada sejak lama. Terdapat anggapan bahwa hak politik berarti memberikan kewenangan membuat undang-undang kepada para wakil rakyat di parlemen. Padahal jika dicermati, nash-nash syariah, baik laki-laki maupun perempuan tidak dibenarkan membuat undang-undang kecuali dalam masalah-masalah yang tidak diatur oleh syariah.
Di kawasan negara-negara Arab terjadi perdebatan sengit mengenai hak wanita untuk ambil bagian dalam pergulatan politik yang diwakili dalam hak pemilihan dan hak duduk di parlemen. Sebagian aktifis wanita beranggapan bahwa hak untuk terlibat dalam politik adalah kunci yang akan dapat membukakan bagi kaum wanita semua kehormatan dan kemuliaan. Oleh sebab itu diadakan secara khusus berbagai konferensi dan pertemuan guna membicarakan masalah hak politik bagi kaum wanita.
Para ulama klasik dan modern berbeda pendapat mengenai hak-hak politik bagi wanita. Perbedaan pendapat ini kembali pada konsep mereka masing-masing mengenai sifat pekerjaan ini. Satu pendapat mengatakan bahwa wanita tidak dibenarkan menduduki jabatan menteri. Sebab Imam atau khalifah harus meminta pendapat dari para menterinya pada saat-saat tertentu.
Pendapat kedua mengatakan bahwa wanita dilarang menjadi Qadli (hakim) menurut syara. Sebab profesi ini menuntut kesempurnaan pendapat (olah pikir).Sementara di kalangan ulama modern ada yang berpandangan bahwa wanita mempunyai hak-hak politik sepenuhnya selain dari pimpinan negara. Pendapat ini dianut oleh Syekh Muhammad Rasyid Ridha, DR Yusuf al-Qaradlawi, Syekh Muhammad Shalthout, dan DR Muhammad Yusuf Musa.
Alasan lainnya, Islam tidak mencabut hak wanita dan tidak melarangnya mengutarakan aspirasi dan pendapatnya, melainkan memberinya kebebasan penuh seperti halnya kaum pria. Sementara kaidah fikih menegaskan bahwa pada dasarnya yang ada dalam adat istiadat itu boleh secara hukum selama tidak ada nash yang mengharamkan.(rpb)
Sumber: SuaraMedia.Com
Rabu, 02 Desember 2009
KEHIDUPAN SETELAH MATI
Mungkin sebagian kita masih meragukan tentang kehidupan setelah mati, bagaimana caranya Allah SWT mengembalikan tubuh kita yang telah hancur di dalam tanah serta mengembalikan ruh (yang dicabut dari tubuh saat kematian) bersatu kembali dengan tubuh kita. Sementara itu, betapa banyak pula manusia yang sangat ketakutan menghadapi kematian sehingga berharap dapat hidup selamanya untuk menikmati dunia dan segenap isinya.
Kehidupan setelah mati adalah hal yang mudah bagi Allah SWT, semudah Allah SWT menciptakan segala sesuatu dari tiada menjadi ada. Dalam kehidupan dunia pun kita bisa membuktikan adanya kebangkitan. Jika hidup di negara yang mengalami pergantian 4 musim, maka dapat kita saksikan tumbuh-tumbuhan yang tadinya subur menjadi layu (kuning), lalu berguguran dan pada akhirnya membeku di musim salju (bagaikan pohon yang mati). Saat musim semi tiba udara menjadi hangat, dedaunan mulai tumbuh, kuncup bunga berkembang dan rerumputan pun tumbuh subur kembali.
"DIAlah yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan, maka Kami halau awan itu ke suatu negeri yang mati, lalu Kami hidupkan bumi setelah matinya dengan hujan itu. Demikianlah kebangkitan itu." (Qs. Faathir [35]: 9).
"Dan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-NYA, kamu melihat bumi itu kering tandus. Maka apabila Kami turunkan hujan pada permukaannya ia berubah menjadi subur. Sesungguhnya Tuhan yang Maha menghidupkan kembali orang-orang yang sudah mati. Sesungguhnya DIA Maha berkuasa atas segala sesuatu." (Qs. Fushshilat [41]: 39).
Seorang Badui memungut sekerat tulang, dan menantang Muhammad saw: “Hai Muhammad, siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang yang telah hancur luluh?”
Allah menjawab dengan firmanNYA,
"(Dan) Dia membuat perumpamaan bagi Kami, dan dia lupa kejadiannya. Ia katakan: “Siapa pula yang sanggup menghidupkan tulang-belulang yang telah hancur luluh itu?” Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Allah yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Tahu tentang segala makhluk.” (Qs. Yaasiin [36]: 78-79).
Sangat mudah bagi Allah SWT menggabungkan kembali ciptaannya yang telah hancur, sedangkan dari yang tiada bisa ia ciptakan menjadi ada yakni bumi, langit dan seisinya.
Saat jabang bayi dalam kandungan lebih kurang selama 9 bulan, ia akan mengalami masa kegelapan, hidup didalam air dan tempat yang sempit didalam perut ibunya. Jika ia bisa berfikir dan berbicara, maka manusia dil uar (perut ibunya) dapat memberikan informasi kepadanya tentang kehidupan dunia yang penuh cahaya, tumbuh-tumbuhan hijau, interaksi sesama makhluk dan kenikmatan lainnya.
Maka ia tentu akan bertanya: “Untuk apa aku didalam perut yang gelap dan sempit ini, kenapa aku tidak segera dikeluarkan?”
Manusia diluar akan menjelaskan: “Engkau harus menjalani proses di sana (dalam perut) agar tubuhmu sempurna dan siap untuk menghadapi kehidupan dunia.”
Sang jabang bayi kemudian mengerti lalu akan berkata: “Baiklah, saya akan mempersiapkan diri sebaik mungkin menghadapi dunia yang penuh kenikmatan dan tantangan itu.”
Dialog diatas sebagai ilustrasi saja dari perpindahan dua alam, alam pra-kelahiran dan alam pasca kelahiran. Jika dianalogikan dengan kehidupan manusia (alam kehidupan) dan alam setelah kematian (kebangkitan), maka seharusnya dunia ini (alam kehidupan) merupakan persiapan yang matang untuk menghadapi alam kebangkitan yang abadi.
Jika kita memahami hakikat hidup ini yang sesungguhnya bersifat sangat sementara, dan memahami pula bahwa ada kehidupan yang abadi setelah kematian, maka kita akan berkata persis seperti jabang bayi tadi: “Baiklah, saya akan mempersiapkan diri sebaik mungkin dengan menjalankan semua perintah Allah SWT dan meninggalkan semua laranganNYA, agar saya siap menghadapi kehidupan setelah mati, dan mendapatkan kebahagiaan yang abadi.”
Masalahnya adalah, kadang-kadang kita melupakan ajaran Allah SWT dalam Al-Qur’an serta sunnah tentang kehidupan setelah mati, atau tidak ada manusia yang telah mengalami kematian yang dapat memberikan penjelasan kepada kita tentang kehidupan setelah mati itu. Jika kita selalu mengingat kematian dan kehidupan setelahnya, tentu kita akan berhati-hati dalam menjalani kehidupan dan selalu berjalan di atas “rel” yang telah ditentukan-NYA.
Orang yang selalu ingat akan kematian adalah orang-orang yang cerdas, karena ia selalu mempersiapkan diri menghadapi kematian itu. Dan ia tidak akan merasa takut terhadap kematian, karena kematian adalah gerbang kehidupan berikutnya yang indah dan abadi. Hanya manusia yang tidak punya bekal saja yang takut menghadapi kematian. Seseorang yang sangat mendambakan kematian akan berucap seperti Rasulullah SAW saat menghadapi sakratul maut: “Aku hanya ingin kembali keharibaan Allah!” Hal ini menunjukkan kerinduan yang sangat untuk bertemu Rabbnya.
Untuk itu, tidak seharusnya kita takut akan kematian karena hal itu hanya akan terjadi sekali saja dalam kehidupan kita. Lakukanlah persiapan yang matang untuk menghadapinya. Dan berharaplah agar pada saatnya nanti malaikat maut akan berkata kepada kita; "Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-NYA. Maka masuklah kedalam jamaah hamba-hamba-KU, dan masuklah kedalam syurga-KU. (Qs. Al-Fajr [89]: 27-30).
Wallahualam.
Sumer: HayatulIslam.Net | Oleh Azhari